Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sah! Tarif Kapal Feri Naik 10 Persen, Berlaku 1 Desember 2019

Ilustrasi kapal feri. (IDN Times/Auriga Agustina)
Ilustrasi kapal feri. (IDN Times/Auriga Agustina)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi memastikan jika tarif angkutan penyeberangan antar provinsi atau Kapal Feri naik sebesar 10 persen. Kenaikan itu berlaku sejak 1 Desember 2019. 

"Tanggal 1 Desember 2019, kita akan mulai tarif yang baru," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/11). 

1. Payung hukum ditargetkan selesai akhir November ini

IDN Times/Hana Adi Perdana
IDN Times/Hana Adi Perdana

Adapun peraturan mengenai formulasi terdapat pada Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 66/2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Payung hukum tersebut ditargetkan rampung akhir November ini sehingga bisa diimplementasikan per 1 Desember 2019. 

"Setelah ditandatangani Pak Menhub, kami segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Budi.

2. Kenaikan juga terjadi di lintas penyebrangan lainnya dengan besaran 18 persen

IDN Times/Hisyam Keleten Kelin
IDN Times/Hisyam Keleten Kelin

Pada akhir 2019 ini, tarif penyeberangan disejumlah lintasan akan meningkat, antara lain di lintas Ketapang-Gilimanuk akan meningkat 18,74 persen, kemudian lintas Merak-Bakauheni akan meningkat 14,51 persen, dan lintas penyeberangan Lembar-Padangbai tarifnya akan meningkat 13,15 persen. 

"Kenaikan tarif dapat dilakukan setahun sekali setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah, serta dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan," tuturnya. 

3. Kenaikan merupakan usulan awal pengusaha

Dok. IDN Times/Istimewa
Dok. IDN Times/Istimewa

Kenaikan tarif tersebut, berawal dari usulan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap). Mereka menginginkan kenaikan rata-rata sebesar 38 persen selama tiga tahun. 

Sayangnya, keinginan tersebut tidak diamini oleh Kemenhub. Regulator meresposnnya dengan melakukan penyesuaian tarif selama tiga tahun dengan besaran rata-rata 28 persen. 

Share
Topics
Editorial Team
Hana Adi Perdana
EditorHana Adi Perdana
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness