Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sabu Diselipkan di Bungkus Mi Instan, Dua Pria Dibekuk di Samarinda
swq

Samarinda, IDN Times – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu, 6 Juli 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria di Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Petugas melihat seorang pria mencurigakan di atas sepeda motor. Saat hendak diperiksa, ia mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Setelah digeledah, ditemukan dua kantong sabu yang disembunyikan dalam bungkus mi instan,” ungkap Hendri di Samarinda dilaporkan Antara, Selasa (15/7/2025).

1. Tersangka berhasil diamankan polisi

wqed

Tersangka pertama berinisial AJ (40), warga Palaran, kedapatan membawa dua paket sabu masing-masing seberat 51,83 gram dan 51,77 gram. Dalam interogasi, AJ mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di wilayah Palaran.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AB (42), di rumahnya di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan total barang bukti sabu dengan berat bruto lebih dari 1.200 gram atau setara 1,2 kilogram.

Editorial Team

Related Article

artikelPublish-w9g806 Agu 2026, 14:33 WIB
artikelPublish-qj1c27 Jul 2026, 15:21 WIB
artikelPublish-r1f622 Jul 2026, 16:53 WIB
artikelPublish-hrh922 Jul 2026, 16:51 WIB
artikelPublish-6f2821 Jul 2026, 16:05 WIB
Pemandangan yang bagus21 Jul 2026, 09:52 WIB
Artikel breaking baru17 Jul 2026, 11:09 WIB
Ini artikel commercial02 Jul 2026, 15:59 WIB