Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sabu Diselipkan di Bungkus Mi Instan, Dua Pria Dibekuk di Samarinda

Sabu Diselipkan di Bungkus Mi Instan, Dua Pria Dibekuk di Samarinda
swq

Samarinda, IDN Times – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram. Dua orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar pada Minggu, 6 Juli 2025, di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap seorang pria di Jalan Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

“Petugas melihat seorang pria mencurigakan di atas sepeda motor. Saat hendak diperiksa, ia mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan. Setelah digeledah, ditemukan dua kantong sabu yang disembunyikan dalam bungkus mi instan,” ungkap Hendri di Samarinda dilaporkan Antara, Selasa (15/7/2025).

1. Tersangka berhasil diamankan polisi

wqed
wqed

Tersangka pertama berinisial AJ (40), warga Palaran, kedapatan membawa dua paket sabu masing-masing seberat 51,83 gram dan 51,77 gram. Dalam interogasi, AJ mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di wilayah Palaran.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AB (42), di rumahnya di Jalan Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan total barang bukti sabu dengan berat bruto lebih dari 1.200 gram atau setara 1,2 kilogram.

Share
Topics
Editorial Team
qaengineer idn media
Editorqaengineer idn media
Follow Us

Latest in Business

See More

10 Legenda Rongawi Jomokerto

10 Mar 2026, 10:30 WIBBusiness
artikel baru ramadan 2026

artikel baru ramadan 2026

19 Feb 2026, 09:42 WIBBusiness
Artikel lalal

Artikel lalal

12 Feb 2026, 15:46 WIBBusiness