Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rokok Ilegal dan Pornografi Paling Banyak Ditindak Bea Cukai

Rokok Ilegal dan Pornografi Paling Banyak Ditindak Bea Cukai
IDN Times/Hana Adi Perdana

Labuan Bajo, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat top 10 penindakan barang-barang ilegal. Dari 10 barang, hasil tembakau dan pornografi menjadi dua komoditas teratas.  Secara total, penindakan selama 2019 tercatat sebesar 10.842 kasus penindakan. Angka ini sedikit lebih kecil dibanding tahun 2018 yang sebesar 11.351 kasus penindakan. 

"Kalau per komoditi lebih detil. aja jumlah penindakan paling besar itu hasil tembakau. Kemudian barang pornografi. Minuman, kosmetik, obat, handphone, elektronik, tanaman, kendaraan, alat kesehatan," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (14/11). 

1. Rincian top 10 penindakan dan nilainya

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Berdasarkan data DJBC, penindakan terhadap hasil tembakau tercatat sebesar 5.598 kasus penindakan, pornografi (1.998), MMEA (1.588), kosmetik (660) , HP serta aksesoris lainnya (602), elektronik (524), produk tekstil (507), bibit serta benih tanaman (492), kendaraan serta aksesorisnya (437) dan terakhir adalah alat kesehatan (367).

Secara nilai, tahun 2019 nilai dari Barang Hasil Penindakan (BHP) sebesar Rp3,68 triliun. Angka ini turun signifikan dibanding 2018 yang sebesar Rp8,88 triliun. 

2. Modus hasil tembakau

IDN Times/Arief Rahmat
IDN Times/Arief Rahmat

Heru mengungkapkan, penindakan untuk hasil tembakau tercatat paling banyak modusnya adalah rokok polos tanpa kita cukai. Kemudian, terbanyak kedua adalah salah peruntukan. 

"Jadi kira-kira dia switch (pita cukai) yang tarif rokok mahal, dia lekatin yang lebih murah," ungkap Heru.

3. Produksi rokok konvensional dan non konvensional ilegal

IDN Times/Hana Adi Perdana
IDN Times/Hana Adi Perdana

Bea Cukai mencatat produksi rokok konvensional ilegal ditemukan di Jawa Tengah, yakni Pati, Kudus, dan Jepara, serta Provinsi Jawa Timur, meliputi, Sidoarjo, Madura, Malang, dan Pasuruan. "Kemudian pemasaran terbesar yang kami gempur adalah Sulawesi Selatan, Jambi, dan Banjarmasin," tuturnya.

Untuk rokok non konvensional ilegal, justru lebih banyak ditemukan lewat penjualan online (e-commerce). Heru menegaskan bahwa pihak Bea Cukai telah mengamankan dua tersangkanya dengan omzet mencapai Rp18 miliar.

"Sudah termasuk golongan bisnis, bukan lagi konsumsi pribadi," tegasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

10 Legenda Rongawi Jomokerto

10 Mar 2026, 10:30 WIBBusiness
artikel baru ramadan 2026

artikel baru ramadan 2026

19 Feb 2026, 09:42 WIBBusiness
Artikel lalal

Artikel lalal

12 Feb 2026, 15:46 WIBBusiness