Jakarta, IDN Times - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mulai mensosialisasikan Peraturan Presiden No.142/2018 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Tahun 2018-2025. Sosialisasi berlangsung selama dua hari di Jakarta, mulai Senin (15/7/2019) hingga hari ini, Selasa (16/7).
“Setelah inpres 6/2009 berakhir perlu ada kebijakan pengembangan ekonomi kreatif. Lalu atas usulan Kemenko Perekonomian, Bekraf mendorong penyususann kebijakan ekonomi kreatif yang bersifat nasional, inklusif, komprehensif yang mengatur rencana dan strategi ekonomi kreatif,” kata Kepala Bekraf Triawan Munaf di gedung Perpusatakaan Nasional, Jakarta, Senin (15/7).
Seperti apa latar belakang adanya Rindekraf ini, bentuk, apa yang akan dilakukan dari perpres ini dan apa yang akan didapatkan pelaku ekonomi kreatif nantinya?
