Indroyono juga mengapresiasi proses revisi Permen ESDM No. 50 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Skema penentuan harga yang awalnya didasarkan pada biaya pokok penyediaan (BPP) diubah menjadi skema feed in tariff. Menurut dia, skema itu lebih fair karena didasarkan atas biaya investasi minus margin keuntungan.
"Didukung kebijakan insentif keringanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk kayu bulat kecil yang sedang diproses saat ini, pengembangan energi bio massa dari hutan produksi akan makin berkembang,” tuturnya.
Untuk mengurangi beban usaha dalam rangka mendorong investasi dan ekspor hasil hutan tahun2020, kata dia, dunia usaha kehutanan berharap dalam jangka pendek dapat diterbitkan kebijakan insentif fiskal.
"Insentif antara lain PNBP kayu bulat kecil dan produk perhutanan sosial, percepatan restitusi pajak, pajak log 0 persen, penurunan pajak ekspor veneer dan keringanan pajak bumi dan bangunan," ungkapnya.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb