Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Produk yang Masuk ke Indonesia Wajib Halal, Kemendag Revisi Peraturan

IDN Times/ Helmi Shemi
IDN Times/ Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Salah satu bentuk revisi adalah dengan menambahkan kembali satu pasal yang sebelumnya menghapuskan kewajiban pencantuman label halal.

"Kita akan masukan kembali di Permendag 29 bahwa pada saat memasukkan barang, harus memenuhi halal. Akan ada satu pasal bahwa kalau masuk akan ada wajib halal," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Senin (16/9).

1. Akan segera direvisi

IDN Times/ Helmi Shemi
IDN Times/ Helmi Shemi

Indrasari menambahkan Permendag ini akan segera diterbitkan agar masyarakat tidak salah paham dengan aturan yang ada. "Akan ada Permendag baru, segera. Agar masyarakat yakin dan tidak ada simpang siur," ujarnya.

2. Tidak ada hubungan dengan Permendag 59 dan kekalahan Indonesia dari Brasil

IDN Times/Fariz Fardianto
IDN Times/Fariz Fardianto

Indrasari membantah terbitnya Permendag 29 tahun 2019 ini akibat kekalahan Indonesia dalam Sengketa Perdagangan Nomor DS 484 dengan Brasil.

"Jangan dikaitkan dengan halal. Ini yang berkembang. Tidak ada kaitannya halal dengan kalahnya kita dari Brasil," katanya.

Selain itu dia juga membantah bahwa Permendag 29 thun 2019 ini menggugurkan Permendag Nomor 59 Tahun 2016 yang telah direvisi menjadi Permendag Nomor 20 Tahun 2018 dan Permendag Nomor 68 Tahun 2018.

"Jadi ramai karena ada yang membandingkan Permendag 59 dengan 29. Di situ ada satu pasal yaitu pasal 16 di Permendag 2016, padahal pasal ini hanya mengatur saat diperdagangkan di Indonesia, bukan saat pemasukan barang dari luar," paparnya.

3. Menjadi polemik di masyarakat

Ilustrasi daging ayam. IDN Times/Daruwaskita
Ilustrasi daging ayam. IDN Times/Daruwaskita

Permendag 29 ini menjadi polemik beberapa waktu terakhir. Peniadaan aturan kewajiban label halal dalam produk ekspor dan impor hewan dan produk hewan yang dipasarkan di Indonesia disorot sejumlah pihak.

Beberapa pihak juga menyebutkan Permendag tersebut lahir karena kekalahan Indonesia dalam Sengketa Perdagangan Nomor DS 484 dengan Brasil. Di mana tidak ada kewajiban negara pengekspor daging unggas ke Indonesia harus melakukan sertifikasi halal sebagai prasyarat diterimanya barang impor tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us

Latest in Business

See More

The Shawshank Redemption

07 Jan 2026, 11:41 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness