Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemilik Usaha Perikanan Kini Wajib Jamin BPJS TK bagi Pekerja

ANTARA FOTO/Arnas Padda
ANTARA FOTO/Arnas Padda

Jakarta, IDN Times - Pemilik usaha di sektor kelautan dan perikanan kini wajib memberikan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja. Hal itu tertuang dalam MoU Kementerian Kelautan dan Perikanan dan BPJS TK.

Asuransi yang wajib diberikan adalah jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Sementara, jaminan pensiun masih bersifat opsional.

"Mudah-mudahan dengan adanya kerja sama ini semua tenaga kerja yang bekerja di sektor kelautan dan perikanan akan di-cover apabila naudzubillah mudah-mudahan sekecil mungkin terjadi kecelakaan kerja di sektor kelautan dan perikanan," kata Sekretaris Jenderal KKP Nilanto Perbowo di Jakarta, Rabu (4/12).

1. Pemilik usaha wajib memberikan BPJS TK untuk pekerja

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Nilanto mengatakan, kerja sama tersebut merupakan implementasi dari UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Bagi anak buah kapal yang bekerja di atas kapal ukuran 30 gross ton, kata Nilanto, pemilik usaha harus membeli BPJS TK bagi ABK yang bekerja di kapal mereka. 

"Katakanlah jumlah kapal ada 5000, dikali 10 sudah 50 ribu. Belum lagi yang di bawah 30 gross ton, antara 10 atau 30. Nanti juga kami cek sepanjang ada orang bekerja sebagai ABK, pemiliknya kami wajibkan membeli BPJS TK," katanya.

2. Teknis pemberian BPJS TK masih dalam pembahasan

Garam Jeneponto, Sulawesi Selatan, terkontaminasi mikroplastik
Garam Jeneponto, Sulawesi Selatan, terkontaminasi mikroplastik

Terkait teknis pemberian BPJS TK bagi para petani garam, kata Nilanto, akan dibahas lebih lanjut dalam Rakornas KKP. Pihaknya akan menyampaikan secara rinci terkait MoU, musalnya perjanjian kerja sama operasional beserta teknisnya.

"Akan kami pelajari lebih lanjut implikasi dari pemenuhan usaha untuk membeli BPJS TK. Akan terus kami kembangkan (termasuk soal sanksi). Karena saat yang bersamaan ini kan lagi dibahas omnibus law tentang ketenagakerjaan. Ini akan ke sana, sedang dalam proses," tuturnya.

3. Iuran yang dibayarkan sekitar Rp16.500 per bulan

instagram/ bpjs.ketenagakerjaan
instagram/ bpjs.ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS TK Agus Susanto menambahkan, besaran iuran per bulan sekitar Rp16.500. Namun, hal itu bergantung jenis usaha yang dimiliki.

"Jadi sekitar Rp500 per hari. Kami ingin memastikan meraka yang melaut dilindungi melalui BPJS TK. Kami juga melakukan sosialisasi dan jaminan ketenagakerjaan," ujarnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness