Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Diminta Optimal Tarik Pajak dari YouTuber

Pemerintah Diminta Optimal Tarik Pajak dari YouTuber
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pendapatan YouTuber yang dinilai fantastis mulai menjadi sorotan. Ekonom lembaga Indef Aviliani mengingatkan pemerintah untuk menggali secara optimal penerimaan pajak dari sektor informal profesi YouTuber, karena pendapatan dari informal banyak yang sudah melebihi formal dan belum terdeteksi.

Dia mengatakan, saat ini struktur perbedaan pendapatan antara pekerja informal dan formal sering kali menjadi kurang relevan.

1. Pendapatan profesi YouTuber melebihi profesi formal

ANTARA News/Indra Arief Pribadi
ANTARA News/Indra Arief Pribadi

Aviliani mengatakan, dengan hadirnya industri ekonomi berbasis digital, banyak pula profesi informal yang pendapatannya mampu melebihi profesi di sektor formal.

"Informal itu belum tentu tidak bagus. Informal itu kalau sekarang, penghasilannya besar, contoh YouTuber Atta Halilintar. Artinya jangan lihat dari informal. Kalau memang pedapatannya termasuk yang kena pajak, itu tetap harus bayar," kata Aviliani dalam diskusi "100 perempuan ekonomi Indonesia" di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (26/3).

YouTuber adalah sebutan bagi aktris atau pembuat konten di media sosial YouTube yang memiliki pengikut dalam jumlah banyak dan berhasil meraup keuntungan dari iklan yang dimuat di konten Youtube yang bersangkutan.

2. Pemerintah harus tingkatkan kepatuhan bayar pajak

caption
caption

Menurut Aviliani, dengan pesatnya industri ekonomi digital ini, potensi bertambahnya penerimaan pajak sangat besar, asalkan pemerintah bisa meningkatkan kepatuhan membayar pajak.

Kemudian, kata dia, pemerintah juga sebaiknya memiliki patokan untuk rasio pembayaran pajak bagi perusahaan atau PPh badan.

"Pajak dari PPh (Pajak Penghasilan) dan pajak badan kontribusinya masih terlalu kecil bagi APBN," katanya.

3. Penerimaan pajak baru mencapai 10,2 persen dari yang ditargetkan oleh pemerintah

Menurut data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak termasuk PPh migas periode Januari-Februari 2019 mencapai Rp160,8 triliun atau meningkat 4,7 persen secara tahunan (year on year/yoy) dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Penerimaan itu baru mencapai 10,2 persen dari yang ditargetkan oleh pemerintah. Merujuk pada APBN 2019, sepanjang tahun pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp1.577,6 triliun dari total pendapatan negara sebanyak Rp2.165,1 triliun.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More
artikelPublish-qj1c

artikelPublish-qj1c

27 Jul 2026, 15:21 WIB
artikelPublish-r1f6

artikelPublish-r1f6

22 Jul 2026, 16:53 WIB
artikelPublish-hrh9

artikelPublish-hrh9

22 Jul 2026, 16:51 WIB
artikelPublish-6f28

artikelPublish-6f28

21 Jul 2026, 16:05 WIB
Pemandangan yang bagus

Pemandangan yang bagus

21 Jul 2026, 09:52 WIB
Artikel breaking baru

Artikel breaking baru

17 Jul 2026, 11:09 WIB
Ini artikel commercial

Ini artikel commercial

02 Jul 2026, 15:59 WIB
Ini artikel breaking

Ini artikel breaking

22 Jun 2026, 15:01 WIB