Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang, Ini Cara Pengisiannya

Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang, Ini Cara Pengisiannya
Share Article

Kabar gembira buat kamu yang belum mengurus pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun ini. Pasalnya, batas pelaporan SPT tahunan ini akan diperpanjang hingga bulan depan.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170329/antarafoto-kantor-pajak-tetap-buka-di-hari-raya-nyepi-280317-rn-1-8697584baf4ff1a6ec6555c75a771f4f.jpg

Dikutip Kompas.com, (29/3), Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bahwa pelaporan pajak paling lambat adalah 21 April 2017. Salah satu pertimbangannya adalah karena program pengampunan pajak atau tax amnesty baru akan rampung pada 31 Maret 2017 mendatang.

Pertimbangan lain adalah faktor ketepatan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo juga mengatakan bahwa dengan tenggang waktu yang lebih lama, pelaporan SPT diharapkan bisa lebih cermat.

Perpanjangan waktu ini hanya untuk syarat administrasinya saja.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170329/antarafoto-jelang-akhir-spt-tahunan-270317-fr-5-985a7483431c17d58f44778ee9ce2dd8.jpg

Namun, ada yang perlu digaris bawahi dalam kebijakan ini, Suryo menegaskan bahwa untuk pembayaran SPT kurang bayar tetap dilakukan maksimal pada 31 Maret 2017 ini. Jadi, kebijakan perpanjangan waktu tersebut hanya diberlakukan untuk syarat administrasinya saja.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT sesegera mungkin supaya tidak ada penumpukan seperti yang terjadi saat ini.  Untuk saat ini, jumlah SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah masuk sebantak 7,23 juta isian, 5,9 juta SPT lainnya dilaporkan secara e-filling.

Tata cara pengisian SPT.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170329/antarafoto-jelang-akhir-spt-tahunan-270317-fr-3-cb4fb1b91d6e47c807fd4d53faf36706.jpg

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT nya harus mencermati dulu berbagai formulir yang disediakan. Formulir ini sesuai dengan jumlah pendapatan selama setahun. Ada 3 macam formulir pelaporan SPT. 

Pertama adalah Formulir 1770 S yang digunakan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.  Jenis kedua adalah Formulir 1770 SS untuk wajib pajak yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. Terakhir adalah Formulir 1770 yang merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, beberapa dokumen-dokumen berikut ini harus kamu siapkan antara lain adalah Formulir 1721, A1 atau A2, EFIN, dan data-data penghasilan lainnya diluar pekerjaan yang kamu miliki.  Untuk informasi lebih lengkapnya, kamu bisa mengikuti panduan pengisian SPT pajak bisa membuka tautan berikut ini.

Share Article
Editorial Team
Rizal
EditorRizal

Related Articles

See More
artikelPublish-qj1c

artikelPublish-qj1c

27 Jul 2026, 15:21 WIB
artikelPublish-r1f6

artikelPublish-r1f6

22 Jul 2026, 16:53 WIB
artikelPublish-hrh9

artikelPublish-hrh9

22 Jul 2026, 16:51 WIB
artikelPublish-6f28

artikelPublish-6f28

21 Jul 2026, 16:05 WIB
Pemandangan yang bagus

Pemandangan yang bagus

21 Jul 2026, 09:52 WIB
Artikel breaking baru

Artikel breaking baru

17 Jul 2026, 11:09 WIB
Ini artikel commercial

Ini artikel commercial

02 Jul 2026, 15:59 WIB
Ini artikel breaking

Ini artikel breaking

22 Jun 2026, 15:01 WIB