Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang, Ini Cara Pengisiannya

Kabar gembira buat kamu yang belum mengurus pelaporan Surat Pelaporan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi tahun ini. Pasalnya, batas pelaporan SPT tahunan ini akan diperpanjang hingga bulan depan.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170329/antarafoto-kantor-pajak-tetap-buka-di-hari-raya-nyepi-280317-rn-1-8697584baf4ff1a6ec6555c75a771f4f.jpg

Dikutip Kompas.com, (29/3), Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bahwa pelaporan pajak paling lambat adalah 21 April 2017. Salah satu pertimbangannya adalah karena program pengampunan pajak atau tax amnesty baru akan rampung pada 31 Maret 2017 mendatang.

Pertimbangan lain adalah faktor ketepatan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo juga mengatakan bahwa dengan tenggang waktu yang lebih lama, pelaporan SPT diharapkan bisa lebih cermat.

Perpanjangan waktu ini hanya untuk syarat administrasinya saja.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170329/antarafoto-jelang-akhir-spt-tahunan-270317-fr-5-985a7483431c17d58f44778ee9ce2dd8.jpg

Namun, ada yang perlu digaris bawahi dalam kebijakan ini, Suryo menegaskan bahwa untuk pembayaran SPT kurang bayar tetap dilakukan maksimal pada 31 Maret 2017 ini. Jadi, kebijakan perpanjangan waktu tersebut hanya diberlakukan untuk syarat administrasinya saja.

Kendati demikian, pihaknya mengimbau kepada wajib pajak untuk melaporkan SPT sesegera mungkin supaya tidak ada penumpukan seperti yang terjadi saat ini.  Untuk saat ini, jumlah SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah masuk sebantak 7,23 juta isian, 5,9 juta SPT lainnya dilaporkan secara e-filling.

Tata cara pengisian SPT.

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20170329/antarafoto-jelang-akhir-spt-tahunan-270317-fr-3-cb4fb1b91d6e47c807fd4d53faf36706.jpg

Wajib pajak yang akan melaporkan SPT nya harus mencermati dulu berbagai formulir yang disediakan. Formulir ini sesuai dengan jumlah pendapatan selama setahun. Ada 3 macam formulir pelaporan SPT. 

Pertama adalah Formulir 1770 S yang digunakan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.  Jenis kedua adalah Formulir 1770 SS untuk wajib pajak yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir. Terakhir adalah Formulir 1770 yang merupakan Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, beberapa dokumen-dokumen berikut ini harus kamu siapkan antara lain adalah Formulir 1721, A1 atau A2, EFIN, dan data-data penghasilan lainnya diluar pekerjaan yang kamu miliki.  Untuk informasi lebih lengkapnya, kamu bisa mengikuti panduan pengisian SPT pajak bisa membuka tautan berikut ini.

Share
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness