Berikut adalah daftar harga tiket pesawat pada sembilan rute populer, meliputi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB):
1. Jakarta-Makassar
TBA: Rp1.830.000
TBB: Rp641.000
2. Jakarta-Medan (Kualanamu)
TBA: Rp1.799.00
TBB: Rp630.000
3. Jakarta-Palembang
TBA: Rp844.000
TBB: Rp295.000
4. Jakarta-Semarang
TBA: Rp796.000
TBB: Rp279.000
5. Jakarta-Solo
TBA: Rp906.000
TBB: Rp317.000
6. Jakarta-Surabaya
TBA: Rp1.167.000
TBB: Rp408.000
7. Jakarta-Yogyakarta (Adisutjipto)
TBA: Rp860.000
TBB: Rp301.000
8. Jakarta-Lombok Praya
TBA: Rp1.396.000
TBB: Rp489.000
9. Denpasar-Jakarta
TBA: Rp1.431.000
TBB: Rp501.000
Namun, perubahan tarif batas atas berlaku hanya untuk pesawat berbadan besar dengan mesin jet saja, misalnya seperti Airbus 320 atau Boeing 737. Pesawat dengan baling-baling semacam ATR, tarifnya tetap alias tidak turun.
Meski demikian, perubahan tersebut diterapkan hampir seluruh jenis maskapai, mulai dari maskapai full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air, maskapai medium service seperti Sriwijaya Air dan Nam Air, hingga low cost carrier (LCC) seperti Lion Air dan Citilink.