Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Luhut Minta Anggaran Perjalanan Dinas Ditinjau Ulang, Ini Kata BPK

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan meminta belanja barang dan perjalanan dinas tak masuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut dia, dua hal itu merupakan masalah umum dari level menteri hingga paling bawah.

"Sebelum pejabat negara, hotel saya enak karena bayar sendiri. Sekarang dibayarin kantor, jadi kurang. Deputi saya juga satu hotel sama saya biar hotelnya cukup. Saya pikir ke depan perlu ditinjau ketentuan ini, biar gak jadi temuan dan bisa diperbaiki," kata Luhut di Jakarta, Senin (6/1).

1. BPK memeriksa kementerian berdasarkan aturan yang ada

Pemeriksaan Laporan Keuangan (IDN Times/Indiana Malia)
Pemeriksaan Laporan Keuangan (IDN Times/Indiana Malia)

Menanggapi hal itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menegaskan BPK RI ini tidak membuat aturan, melainkan memeriksa berdasarkan aturan yang ada.

"Nah, aspek perjalanan dinas itu diatur berdasarkan standar biaya yang diterbitkan oleh Kemenkeu, oleh peraturan menteri keuangan," jelasnya.

2. BPK tak bisa mengubah aturan yang ada

IDN Times/Mela Hapsari
IDN Times/Mela Hapsari

Agung mengaku paham betul apa yang dirasakan oleh Luhut dan para pimpinan kementerian atau lembaga yang lain. Namun, kata dia, BPK tidak dalam posisi mengubah aturan yang ada.

"Apabila aturan itu dipandang mungkin perlu disesuaikan, tapi tidak menyarankan ini, ya. Saya pikir merupakan wewenang dan ranah pemerintah," kata Agung.

3. Enam kementerian melaporkan keuangan pada BPK

Pemeriksaan Laporan Keuangan (IDN Times/Indiana Malia)
Pemeriksaan Laporan Keuangan (IDN Times/Indiana Malia)

Sebanyak enam kementerian melaporkan keuangannya kepada BPK, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian LHK.

Kegiatan pelaporan pemerintahan itu sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No.15/2006 tentang BPK.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness