Jakarta, IDN Times - Implementasi kartu pra kerja masih terus dimatangkan. Sebab, pada awal 2020 mendatang kebijakan ini rencananya bakal diterapkan.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan, salah satu syarat jika masyarakat ingin mengikuti program pra kerja adalah sudah berusia di atas 18 tahun dan sedang tidak menjalani pendidikan formal.
"Batasannya batasan bawah yang penting 18 tahun ke atas, tentu WNI, umur 18 tahun ke atas. Tidak sedang menjalani pendidikan formal. Paling hanya itu," ujar Hanif di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10).
