Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPR Syariah dan Konvensional, Mana yang Lebih Menguntungkan?

Jakarta, IDN Times - Memiliki hunian yang nyaman merupakan impian setiap orang. Kredit pemilikan rumah (KPR) kerap ditempuh untuk mewujudkan impian tersebut. Di dunia properti, ada dua jenis KPR yang bisa dipilih nasabah, yaitu syariah dan konvensional.

Lantas, mana yang paling menguntungkan dan minim risiko? Simak terus artikel IDN Times berikut ini!

1. Akad KPR syariah berprinsip transaksi tanpa riba

IDN Times/Mela Hapsari
IDN Times/Mela Hapsari

Proses transaksi KPR syariah mengadopsi hukum Islam, yaitu murabahah (jual beli), musyarakah mutanaqishah (kepemilikan bertahap), ijarah (sewa), dan ijarah muntahua bittamlik (sewa-beli). Semua jenis transaksi itu dilakukan tanpa riba. Dalam transaksi murabahah, misalnya, bank syariah membeli rumah yang diinginkan nasabah dan menjualnya dengan cara dicicil. Bank mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.

Misalnya, nasabah ingin membeli rumah yang harga tunainya Rp650 juta. Pihak bank syariah akan membeli rumah tersebut dan menjual kembali kepada nasabah dengan mengambil margin keuntungan Rp200 juta. Maka, uang yang harus dicicil selama masa tenor adalah Rp850 juta dikurangi jumlah uang muka.

2. Akad KPR konvensional berlaku sesuai suku bunga Bank Indonesia

(Ilustrasi uang)
(Ilustrasi uang)

Akad KPR konvensional menerapkan sistem bunga sesuai aturan perbankan. Penetapan bunga bersifat mengambang (floating) alias bergantung kondisi pasar. Sementara, bunga yang bersifat flat biasanya hanya berlaku di beberapa tahun pertama saja. Nasabah juga bisa memilih sistem perhitungan bunga campuran.

Sementara, besaran angsuran KPR syariah tidak berubah sejak penandatanganan akad kredit. Dengan demikian, jumlah angsuran selalu flat dari awal hingga akhir dan tidak terpengaruh BI rate.

3. Penalti hanya berlaku untuk KPR konvensional

(Ilustrasi uang) IDN Times/Reza Iqbal
(Ilustrasi uang) IDN Times/Reza Iqbal

Pada KPR konvensional, penalti akan diberlakukan apabila nasabah ingin melunasi KPR sebelum masa angsuran selesai. Sistem penalti berupa kewajiban membayar uang dalam jumlah tertentu. Begitu pula jika nasabah telat membayar angsuran, biasanya akan diberlakukan denda sesuai kesepakatan.

Dalam proses KPR syariah, harga rumah KPR sudah ditetapkan sejak awal perjanjian jual-beli. Dengan demikian, nasabah yang melunasi KPR sebelum jatuh tempo tidak terkena penalti.

Perbedaan juga terjadi pada jangka waktu pembayaran angsuran. Tenor kredit pada KPR syariah umumnya berkisar 5-15 tahun. Sementara, tenor kredit KPR konvensional 25-30 tahun.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness