Jakarta, IDN Times – Kemarin, Senin (12/8), Kementerian Keuangan, memberikan insentif kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Insentif itu berupa kenaikan tunjangan cuti tahunan. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/PMK.02/2019.
Dalam pasal 12 disebutkan bahwa tunjangan cuti tahunan diberikan sebanyak satu kali dalam setahun dan paling banyak dua kali gaji atau upah. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal kebijakan ini disahkan.
Hal ini lalu berkembang dan mendapat berbagai respon dari masyarakat. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti memberikan penjelasan mengenai hal ini.
