Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian PUPR akan Terbitkan Pembiayaan Rumah Berbasis Tabungan

IDN Times/ Helmi Shemi
IDN Times/ Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, John Wempi Wetimpo, mengatakan akan menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

"Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang dimaksudkan untuk semakin mendorong percepatan penyaluran bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)," kata John Wempi dalam acara Indonesia Property Expo di Jakarta Convention Center, Jakarta, Sabtu (16/11).

Seperti apa konsep pembiayaan rumah berbasis tabungan ini?

1. Kemudahan masyarakat untuk memiliki rumah

IDN Times/Shemi
IDN Times/Shemi

Ada beberapa aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut. Seperti persyaratan uang muka yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen. Kedua, lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal 6 bulan menjadi 3 bulan.

"Ketiga, perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT dari semula 20 hari menjadi 30 hari, dan terakhir relaksasi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi sebelum akad kredit, menjadi surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan rumah dari pengkaji teknis, pengawas konstruksi, atau manajemen konstruksi," jelas John Wempi.

2. Permen masih belum ditekan

IDN Times/ Helmi Shemi
IDN Times/ Helmi Shemi

Meski demikian, Direktur Layanan Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Agusny Gunawan, mengonfirmasi bahwa permen tersebut masih belum ditekan dan masih dalam pembahasan.

"Belum. Masih belum dibahas," katanya di tempat yang sama.

Menurut Agusny, salah satu pembahasannya adalah terkait persyaratan uang muka yang semula minimal 5 persen menjadi 1 persen.

"Kita sedang kaji suku bunga ini kan menjadi 1 persen ini. Sesudah ini (selesai) pemerintah tanda tangan," katanya.

3. Diharapkan bisa terlaksana pada 2020

Ilustrasi perumahan. IDN Times/Shemi
Ilustrasi perumahan. IDN Times/Shemi

Agusny mengatakan, Permen ini ditargetkan rampung pada akhir tahun dan sudah mulai berlaku pada awal 2020.

"Ini (BP2BT) belum diberlakukan tahun ini. Awal 2020 sudah mulai berjalan," ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness