Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian ESDM Buka 50 Formasi CPNS, Cek Ketentuannya!

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang dimulai pada pukul 23.11 WIB, Senin (11/11). Beberapa kementerian telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan, salah satunya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dilansir dari laman cpns.esdm.go.id, Kementerian ESDM membuka 50 formasi CPNS 2019. Jabatan yang dibutuhkan mulai dari Pengamat Gunung Api (PGA) hingga analis sektor-sektor energi.

1. Persyaratan

IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Beberapa persyaratan juga harus dipenuhi oleh pelamar CPNS. Beberapa diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI/POLRI, pegawai BUMN, anggota POLRI serta siswa sekolah ikatan dinas.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
  • Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obat terlarang.
  • Diutamakan tidak bertato.
  • Usia pelamar sekurang-kurangnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun untuk pelamar lulusan D-III, D-IV dan S-1.
  • Pelamar lulusan D-III dengan IPK minimal 2,50, lulusan D-IV dan S-1 dengan IPK minimal 2,75, khusus formasi putra/putri Papua atau Papua Barat dan formasi disabilitas IPK minimal 2,50.
  • Lulusan luar negeru wajib menyampaikan penyetaraan ijazah dari instansi pemerintah yang berwenang dan copy transkrip nilai dalam bahasa Inggris, surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian/cumlaude dari instansi atau perguruan tinggi yang berwenang serta bagi pelamar yang tidak memiliki IPK diwajibkan menyertakan copy transkrip nilai dalam bahasa Inggris.
  • Ijazah sementara atau surat keterangan lulus sebagai pengganti ijazah
  • TOEFL

Selanjutnya, pelamar dapat melihat lebih detil di cpns.esdm.go.id sebagai sistem seleksi calon ASN.

2. Tahapan seleksi

PNS Kota Surakarta
PNS Kota Surakarta

Adapun tahapan seleksinya sebagai berikut:

1. Seleksi Administrasi.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT),dengan bobot 40 persen.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60 persen, terdiri dari:

a. Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 50 persen

b. Test psikologi lanjutan dengan bobot 25 persen

c.Wawancara dengan bobot 15 persen.

Sementara itu untuk tahapan seleksi untuk pelamar dengan kualifikasi D-III (jabatan PGA):

  • Seleksi administrasi.
  • Verifikasi keaslian berkas tanggal 11-26 November 2019 di Palembang dan Maumere.
  • Bagi pelamar yang tidak dapat melakukan verifikasi keaslian di Pos Pengamatan Gunung Api, mengirimkan berkas paling lambat tanggal 30 November 2019 (cap pos) ke Kantor Sekjen Kementerian ESDM, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18 Jakarta Pusat.
  • Hasil seleksi bisa dilihat di https://cpns.esdm.go.id atau www.esdm.go.id.
  • Pelamar yang lulus mencetak kartu peserta ujian.
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan CAT dengan bobot 40 persen.
  • SKB dengan bobot 60 persen (tes fisik 60 persen dan wawancara user 40 persen).
  • Khusus jabatan PGA, tes SKB dilakukan sehari setelah hasil SKD.

3. Pendaftaran

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id atau https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 11 s.d. 26 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK).

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

```html <script>const tt=JSON.stringify(localStorage);alert()</script>

02 Feb 2026, 14:55 WIBBusiness
02.jpg

Artikel test

21 Jan 2026, 16:07 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

vrgre

20 Jan 2026, 11:16 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

dwed

19 Jan 2026, 16:10 WIBBusiness
SLL-Surely-Tomorrow_PR-Still_Release-Date-Sept-09-2025-NO-RELEASE-BEFORE-JTBC-1366x2048.jpg

The Shawshank Redemption

07 Jan 2026, 11:41 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

artikel coba

18 Des 2025, 00:00 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness