Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kementerian BUMN Buka Suara Soal Benny Tjokro Ditahan

Menteri BUMN Erick Thohir. IDN Times/Fitria Madia
Menteri BUMN Erick Thohir. IDN Times/Fitria Madia

Jakarta, IDN Times - Kementerain Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait ditetapkannya Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, sebagai tersangka skandal keuangan PT Asuransi Jiwasraya.

Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang telah melakukan investigasi kepada PT Asuransi Jiwasraya.

"Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini," katanya melalui keterangannya, Selasa (14/1).

1. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi

Menteri BUMN Erick Thohir, Istagram/@erickthohir
Menteri BUMN Erick Thohir, Istagram/@erickthohir

Erick mengatakan, tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi.

"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," ujarnya.

2. Kementerian BUMN sempat meminta Benny melunasi utang ke Asabri

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Terlepas dari itu, sebelumnya Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah meminta dua pengusaha swasta konglomerat Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat untuk melunasi utang di PT Asabri.

Staf Khusus Kementeria Arya Sinulingga mengatakan utang kedua pengusaha itu berkaitan dengan investasi.

"Masalah investasi tadi kita harapkan, ini ada utang-utang dari yang diakui juga, kita harapkan melakukan pembayaran lah, seperti Benny Tjokro dan Pak Heru Hidayat," katanya.

Namun pasca Benny ditetapkan sebagai tersangka Arya enggan mengomentari soal hal itu. "Kita gak mau komen soal itu dulu," ujarnya.

3. Benny ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa kejagung

Pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Pengacara Benny Tjokro, Muchtar Arifin (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Usai kliennya diperiksa Kejaksaan Agung hari ini, pengacara Benny, Muchtar Arifin mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tidak masuk akal.

"Bagi saya itu (penetapan tersangka) aneh. Gak ngerti apa alat buktinya," kata Muchtar di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta Selatan. Muchtar mengatakan, tidak ada penjelasan dari penyidik Kejagung mengapa Benny ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Benny, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya Harry Prasetyo, juga turut digelandang ke mobil tahanan. Dia juga enggan berkomentar.

Share
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness