Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengklaim besaran kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tidak akan membebankan masyarakat. Alasannya, karena rencana kenaikan tersebut telah melalui kajian yang matang.
Kementerian Keuangan mengajukan skema kenaikan iuran sebesar dua kali lipat untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas I yakni Rp160.000 dari besaran sebelumnya Rp80.000. Sedangkan Kelas II sebesar Rp110.000 dari besaran sebelumnya Rp51.000.
"Ini telah mempertimbangkan ability to pay (kemampuan bayar) masyarakat dengan demikian diharpakan kenaikan tidak membebani masyarakat," ujar Mardiasmo di gedung DPR/MPR RI, Senin (2/9).