Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif Batas Atas Pesawat Jenis Jet

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan segera melakukan penyesuaian tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet. Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers terkait tarif pesawat yang diselenggarakan di Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).

1. Penurunan harga hanya berlaku di kelas ekonomi jet

IDN Times/Uni Lubis
IDN Times/Uni Lubis

Konferensi pers dilakukan usai rapat koordinasi terbatas di Kemenko Perekonomian yang dihadiri oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Deputi BUMN Gatot Trihargo, Deputi Sekretariat Kabinet Satya Bhakti Parikesit, dan Komisaris Utama PT Garuda Indonesia, Sahala Lumban Gaol.

“Kita tetapkan penyesuaian tarif batas atas dengan penurunan antara 12 sampai 16 persen. Kalau dihitung rata-ratanya adalah 15 persen. Tetapi ini hanya berlaku bagi pesawat kelas ekonomi jenis jet, tidak termasuk jenis propeller,” Kata Budi Karya dalam keterangan tertulisnya.

Menhub menjelaskan, bahwa penurunan TBA di angka 12 sampai dengan 16 persen tersebut telah memperhitungkan aspek keselamatan penerbangan.

2. Kemenhub akan sesuaikan tarif tiket pesawat dalam waktu dekat

Istimewa
Istimewa

Lebih lanjut ia mengatakan, penyesuaian akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini dan akan segera disosialisasikan kepada seluruh stakeholder penerbangan dan masyarakat.

“Pak Menko Perekonomian tadi memberi target kepada kami pada 15 Mei ini sudah selesai dilakukan perhitungan tarif batas atas yang baru. Untuk itu, kami akan bekerja keras untuk menyelesaikannya dan segera menyosialisasikannya,” jelas Menhub.

Menhub berharap, dengan diberlakukannya penyesuaian tarif batas atas yang baru ini, tarif yang terjangkau oleh masyarakat dapat terwujud dan keberlangsungan industri penerbangan juga tetap terjaga.

3. Harga tiket turun 12-16 persen

Bandara Soekarno-Hatta
Bandara Soekarno-Hatta

Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan telah menurunkan tarif batas atas tiket pesawat dengan besaran 12-16 persen.

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Darmin Nasution.

4. Kenaikan tarif tiket pesawat sejak akhir Desember 2018

Dok.IDN Times/Istimewa
Dok.IDN Times/Istimewa

Darmin menyebutkan, penurunan 12 persen tersebut adalah untuk rute-rute gemuk di pulau Jawa. Hanya saja, penurunan tarif baru berlaku setelah 15 Mei 2019.

Menko Darmin mengatakan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan. Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat sejak akhir Desember 2018 dan tarif ini tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

Share
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us

Latest in Business

See More

artikel coba

18 Des 2025, 00:00 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness