Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhub Dukung Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Segera Beroperasi

Kemenhub Dukung Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Segera Beroperasi
Istimewa

Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, bersama dengan para stakeholder melakukan konsolidasi untuk kemajuan penggunaan kendaraan listrik. Pemerintah akan mempercepat penggunaan kendaraan listrik.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait Action Plan Program Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Hotel Millenium, Jakarta pada Kamis (3/10).

1. Kendaraan listrik akan dipercepat penggunaannya

Istimewa
Istimewa

Kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) sedang dipercepat penggunaannya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Jadi, saya mendapat perintah dari Menteri Perhubungan, dalam hal ini tugas saya sebagai Dirjen Perhubungan Darat yaitu mendorong Uji Tipe kendaraan bermotor listrik. Saat ini pemerintah semangat dalam mendorong penggunaan sepeda motor listrik, bus dan mobil listrik agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai kendaraan yang ramah lingkungan,” kata Budi Setiyadi, Kamis (3/10).

2. Kendaraan listrik telah diatur dalam Perpres No 55 Tahun 2019

IDN Times/Larasati Rey
IDN Times/Larasati Rey

Budi menjelaskan, hal ini disebabkan adanya tuntutan yang semakin besar akan kendaraan yang ramah lingkungan untuk mengurangi polusi yang telah menjadi permasalahan di beberapa kota besar, terutama Jakarta.

Ia menegaskan bahwa dengan adanya Perpres No. 55 Tahun 2019 ini, ia memiliki inisiatif untuk bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian SDM, Kementerian Keuangan, Kepolisian dan para pengusaha kendaraan listrik untuk dapat membahas dan menyelesaikan bersama terkait percepatan kendaraan listrik berbasis baterai.

“Di sini tanggung jawab saya yaitu untuk permasalahan uji tipe dan uji berkala untuk kendaraan motor listrik yang umum. Saya berharap dengan adanya konsolidasi di antara pihak terkait yang nantinya akan mengatur apa saja kelebihan menggunakan kendaraan listrik, entah yang bebas parkir, atau disediakan jalur khusus,” ucapnya.

3. Plat nomor kendaraan listrik akan berbeda dengan non-listrik

Istimewa
Istimewa

Selain itu, dalam acara tersebut juga membahas mengenai plat nomor yang berbeda yang nantinya akan digunakan kendaraan listrik sebagai pembeda antara kendaraan listrik dengan kendaraan yang non listrik.

“Kita mengadopsi dari negara-negara yang sudah menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan umum, kalau khusus kendaraan listrik menggunakan plat nomor atau ada pembeda sebagai petunjuk bahwa itu merupakan kendaraan listrik. Pembeda ini bertujuan agar para pengguna kendaraan listrik memilki kelebihan, misalnya harus ada insentif non fiskal yang artinya ada jalur khusus atau tidak perlu membayar parkir,” imbuh Sigit Irfansyah Direktur Sarana Transportasi Jalan.

Share
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us

Latest in Business

See More

10 Legenda Rongawi Jomokerto

10 Mar 2026, 10:30 WIBBusiness
artikel baru ramadan 2026

artikel baru ramadan 2026

19 Feb 2026, 09:42 WIBBusiness
Artikel lalal

Artikel lalal

12 Feb 2026, 15:46 WIBBusiness