Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhub Dukung Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Segera Beroperasi

Istimewa
Istimewa

Jakarta, IDN Times – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, bersama dengan para stakeholder melakukan konsolidasi untuk kemajuan penggunaan kendaraan listrik. Pemerintah akan mempercepat penggunaan kendaraan listrik.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait Action Plan Program Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai di Hotel Millenium, Jakarta pada Kamis (3/10).

1. Kendaraan listrik akan dipercepat penggunaannya

Istimewa
Istimewa

Kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) sedang dipercepat penggunaannya, berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

“Jadi, saya mendapat perintah dari Menteri Perhubungan, dalam hal ini tugas saya sebagai Dirjen Perhubungan Darat yaitu mendorong Uji Tipe kendaraan bermotor listrik. Saat ini pemerintah semangat dalam mendorong penggunaan sepeda motor listrik, bus dan mobil listrik agar masyarakat dapat menggunakannya sebagai kendaraan yang ramah lingkungan,” kata Budi Setiyadi, Kamis (3/10).

2. Kendaraan listrik telah diatur dalam Perpres No 55 Tahun 2019

IDN Times/Larasati Rey
IDN Times/Larasati Rey

Budi menjelaskan, hal ini disebabkan adanya tuntutan yang semakin besar akan kendaraan yang ramah lingkungan untuk mengurangi polusi yang telah menjadi permasalahan di beberapa kota besar, terutama Jakarta.

Ia menegaskan bahwa dengan adanya Perpres No. 55 Tahun 2019 ini, ia memiliki inisiatif untuk bekerja sama dengan pihak terkait seperti Kementerian SDM, Kementerian Keuangan, Kepolisian dan para pengusaha kendaraan listrik untuk dapat membahas dan menyelesaikan bersama terkait percepatan kendaraan listrik berbasis baterai.

“Di sini tanggung jawab saya yaitu untuk permasalahan uji tipe dan uji berkala untuk kendaraan motor listrik yang umum. Saya berharap dengan adanya konsolidasi di antara pihak terkait yang nantinya akan mengatur apa saja kelebihan menggunakan kendaraan listrik, entah yang bebas parkir, atau disediakan jalur khusus,” ucapnya.

3. Plat nomor kendaraan listrik akan berbeda dengan non-listrik

Istimewa
Istimewa

Selain itu, dalam acara tersebut juga membahas mengenai plat nomor yang berbeda yang nantinya akan digunakan kendaraan listrik sebagai pembeda antara kendaraan listrik dengan kendaraan yang non listrik.

“Kita mengadopsi dari negara-negara yang sudah menjadikan kendaraan listrik sebagai kendaraan umum, kalau khusus kendaraan listrik menggunakan plat nomor atau ada pembeda sebagai petunjuk bahwa itu merupakan kendaraan listrik. Pembeda ini bertujuan agar para pengguna kendaraan listrik memilki kelebihan, misalnya harus ada insentif non fiskal yang artinya ada jalur khusus atau tidak perlu membayar parkir,” imbuh Sigit Irfansyah Direktur Sarana Transportasi Jalan.

Share
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us

Latest in Business

See More

artikel coba

18 Des 2025, 00:00 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness