Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kadin Usulkan Gandeng Swasta untuk Garap Sektor Layanan Transportasi

Pixabay.com/rawpixel
Pixabay.com/rawpixel

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Perhubungan mengusulkan agar pembiayaan layanan transportasi dikerjasamakan dengan swasta. Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perhubungan, Carmelita Hartono, mengatakan hal tersebut perlu dilakukan karena peran transportasi sangat penting dalam sistem konektivitas.

"Pengembangan sistem transportasi yang andal, efisien, dan berdaya saing akan menstimulus pembangunan di bidang ekonomi,” katanya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa (3/8).

1. Perlu jaminan penyediaan dana yang memadai

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ia menjelaskan, untuk mendorong agar sektor transportasi bisa kerjasama dengan swasta, salah satu upaya yang bisa dilakukan dengan memberi jaminan penyediaan dana yang memadai, seperti investasi.

2. Diharapkan dapat pembiayaan dengan tenor jangka panjang

IDN Times/Auriga Agustina
IDN Times/Auriga Agustina

Sementara itu, Pelaku usaha di sektor transportasi, Komite Tetap Kadin Perhubungan Bidang Perhubungan Laut, Nova Y. Mugujanto, berharap, akan mendapat skema pembiayaan yang sama dengan infrastruktur, dengan tenor atau jangka waktu pengembalian yang panjang dan bersuku bunga kompetitif.

Asal tahu saja, saat ini skema pembiayaan sektor transportasi dalam negeri masih berjangka waktu pendek dengan beban bunga tinggi, sehingga kerja sama dengan swasta berpeluang dapat membantu sektor transportasi nasional.

3. Sektor transportasi merupakan sektor usaha yang padat modal dan karya

Pixabay.com/pixel2013
Pixabay.com/pixel2013

Ia mengatakan, sektor transportasi merupakan sektor usaha yang padat modal dan karya dengan tingkat pengembalian investasi yang panjang, sehingga angkutan barang dan penumpang dapat dimasukkan sebagai pendanaan infrastruktur.

“Karena itu butuh skema pembiayaan dengan jangka waktu yang panjang. Kami mengusulkan agar angkutan barang dan penumpang dapat dimasukkan sebagai pendanaan infrastruktur seperti dalam PMK No. 100/PMK 010/2009,” tutupnya.

Share
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness