Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan pihaknya tidak bertanggung jawab atas penghargaan yang diterima asuransi PT Jiwasraya.
"Mengenai apa yang diterima award oleh Jiwasraya, ini merupakan penilaian yang dilakukan di luar pihak otoritas, sehingga validasi atas data, metodologi penilaian dan hasilnya merupakan tanggung jawab para pihak yang memberikan award dimaksud," kata Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo kepada IDN Times, Senin (30/12).
