Jakarta, IDN Times - Setelah 36 jam tidak memungut bayaran kepada pengguna Jalan Tol Dalam Kota, pengelola menerapkan kembali tarif tol mulai pukul 12.00 WIB, Jumat (3/1). Tarif yang diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Pemberlakuan kembali tarif Jalan Tol Dalam Kota dilakukan setelah adanya koordinasi antara Kementerian BUMN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Usaha Jalan Tol. Kebijakan membebaskan tarif sebelumnya dilakukan sejak pukul 18.00 WIB, Rabu, 1 Januari 2020.
Untuk diketahui selama ini ruas Jalan Tol Dalam Kota yang meliputi Cawang-Grogol-Tomang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Sedangkan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok– Ancol Timur–Jembatan Tiga–Pluit dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.
