Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Lagi!
ANTARA

Jakarta, IDN Times - Harga emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melesat naik di hari kedua pekan ini, Selasa (7/1). Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di Rp784.000. 

Harga per gram emas itu naik Rp1.000 dari perdagangan Senin (6/1). Sementara di perdagangan Senin (6/1), harga emas sempat naik sebesar Rp9.000. 

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback stagnan di kisaran Rp700.000

ANTARA

Kali ini kenaikan harga emas Antam tidak serta merta membuat harga pembelian kembali (buyback) emas Antam turut naik. Harga buyback emas Antam masih berada di kisaran Rp700.000 atau atau stagnan dari posisi perdagangan hari sebelumnya.

2. Daftar harga emas Antam dalam pecahan lain

ANTARA

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp 416.500
Harga emas 1 gram: Rp 784.000
Harga emas 2 gram: Rp1.515.000
Harga emas 5 gram: Rp3.735.000
Harga emas 10 gram: Rp7.405.000
Harga emas 25 gram: Rp18.180.000
Harga emas 50 gram: Rp36.285.000
Harga emas 100 gram: Rp71.700.000

3. Petunjuk pembelian emas

Ilustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Curated For You

Editorial Team

Related Article

artikelPublish-axig30 Sep 2026, 16:00 WIB
artikelPublish-7mpo29 Sep 2026, 13:58 WIB
artikelPublish-gbbg24 Sep 2026, 17:11 WIB
artikelPublish-q99l22 Sep 2026, 12:04 WIB
artikelPublish-89v421 Sep 2026, 15:24 WIB
artikelPublish-ohmn21 Sep 2026, 14:16 WIB
artikelPublish-on0l21 Sep 2026, 14:14 WIB
artikelPublish-8g2f18 Sep 2026, 14:33 WIB
artikelPublish-4iaw17 Sep 2026, 12:34 WIB
artikelPublish-pind17 Sep 2026, 12:31 WIB
Breaking 117 Sep 2026, 11:19 WIB
artikelPublish-mejz16 Sep 2026, 16:26 WIB
artikelPublish-19d816 Sep 2026, 11:18 WIB
artikelPublish-ut8915 Sep 2026, 16:00 WIB
artikelOnHold-rlla15 Sep 2026, 15:27 WIB
artikelPublish-pvpd14 Sep 2026, 14:37 WIB