Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Lagi!

ANTARA
ANTARA

Jakarta, IDN Times - Harga emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melesat naik di hari kedua pekan ini, Selasa (7/1). Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di Rp784.000. 

Harga per gram emas itu naik Rp1.000 dari perdagangan Senin (6/1). Sementara di perdagangan Senin (6/1), harga emas sempat naik sebesar Rp9.000. 

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buyback stagnan di kisaran Rp700.000

ANTARA
ANTARA

Kali ini kenaikan harga emas Antam tidak serta merta membuat harga pembelian kembali (buyback) emas Antam turut naik. Harga buyback emas Antam masih berada di kisaran Rp700.000 atau atau stagnan dari posisi perdagangan hari sebelumnya.

2. Daftar harga emas Antam dalam pecahan lain

ANTARA
ANTARA

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp 416.500
Harga emas 1 gram: Rp 784.000
Harga emas 2 gram: Rp1.515.000
Harga emas 5 gram: Rp3.735.000
Harga emas 10 gram: Rp7.405.000
Harga emas 25 gram: Rp18.180.000
Harga emas 50 gram: Rp36.285.000
Harga emas 100 gram: Rp71.700.000

3. Petunjuk pembelian emas

Ilustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)
Ilustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Share
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness