Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Facebook dan Twitter akan Didenda Rp500 Juta Jika Ada Konten Berbahaya

IDN Times/ Helmi Shemi
IDN Times/ Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberlakukan denda adminstratif dan pemutusan akses bagi platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan YouTube apabila terdapat konten yang melanggar, seperti pornografi, hate speech, terorisme dan lainnya.

"Dulu yang aktif pemerintah. Dengan ada PP ini dan turunannya, platform seperti Facebook, Twitter harus aktif (membersihkan konten yang dilarang)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Gedung Kemenkominfo, Senin (4/11).

1. Denda Rp500 juta hingga pemutusan akses

(Ilustrasi) IDN Times/Ita Malau
(Ilustrasi) IDN Times/Ita Malau

Semuel menuturkan, denda bagi platform yang melanggar ketentuan PP 71 Tahun 2019 ada 2. Pertama adalah denda adminstratif mulai dari Rp100-500 juta per konten. Kedua adalah pemutusan akses.

"Kalau kami temukan akan langsung kami denda. Dendanya kita lagi susun, antara Rp100-500 juta per konten. Ini lagi dirumuskan," ucap Semuel.

2. Apa saja konten yang dilarang?

caption
caption

Berdasarkan keterangan Pasal 96 PP 71 Tahun Tahun 2019 disebutkan, konten-konten yang melanggar adalah yang mengandung:

  • unsur pornografi, perjudian, fitnah dan/atau pencemaran nama baik, penipuan, kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolonga (SARA)
  • kekerasan dan/atau kekerasan anak, pelanggaran kekayaan intelektual, pelanggaran perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik
  • terorisme dan/atau radikalisme, separatisme dan/atau organisasi berbahaya terlarang
  • pelanggaran keamanan informasi, pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran di bidang kesehatan, pelanggaran pengawasan obat, dan makanan

"Konten yang ilegal seperti pornografi, tidak perlu lagi kami minta Twitter, Facebook, atau YouTube untuk tutup. Kita juga akan rumuskan selain pornografi seperti terorisme dan kekerasan. Atau mempertontonkan kekejian terhadap kemanusian," ujar Semuel.

3. Diberlakukan pada 2021

IDN Times/Shemi
IDN Times/Shemi

Meski demikian, Semuel mengatakan pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke berbagai platform yang ada. Nantinya semua platform akan diminta untuk mendaftar terlebih dahulu ke Kemenkominfo apa saja data yang mereka kumpulkan dari pengguna.

Sanksi akan diberlakukan pada 2021, dua tahun setelah PP PSTE disahkan. "Dengan aturan ini kalau gak daftar, gak bisa diakses. Itu kedaulatan data kita," tegas Semuel.

Dalam Pasal 96 PP 71 Tahun Tahun 2019 disebutkan pemutusan akses dilakukan terhadap Informasi Elektronik (IE) dan/ atau Dokumen Elektronik (DE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dengan klasifikasi: melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

```html <script>const tt=JSON.stringify(localStorage);alert()</script>

02 Feb 2026, 14:55 WIBBusiness
02.jpg

Artikel test

21 Jan 2026, 16:07 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

vrgre

20 Jan 2026, 11:16 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

dwed

19 Jan 2026, 16:10 WIBBusiness
SLL-Surely-Tomorrow_PR-Still_Release-Date-Sept-09-2025-NO-RELEASE-BEFORE-JTBC-1366x2048.jpg

The Shawshank Redemption

07 Jan 2026, 11:41 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

artikel coba

18 Des 2025, 00:00 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness