Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

E-Commerce Asing Wajib Punya Perwakilan Dalam Negeri, Ini Dampaknya

Ilustrasi e-commerce. IDN Times/Helmi Shemi
Ilustrasi e-commerce. IDN Times/Helmi Shemi

Jakarta, IDN Times - Pelaku usaha e-commerce luar negeri diwajibkan memiliki perwakilan di Indonesia. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Peraturan tersebut menyebutkan pelaku usaha luar negeri yang secara aktif berjualan secara elektronik kepada konsumen di Indonesia, serta memenuhi kriteria--baik secara jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, serta, jumlah traffic atau pengakses--dianggap telah memenuhi kehadiran secara fisik dan melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. 

"Poin ini bisa menjadi bumerang. Sebab, nilai transaksi perdagangan memiliki tren yang meningkat secara signifikan, sehingga metode penentuan kriteria tersebut akan menjadi PR besar. Apakah menggunakan nilai saat ini atau nilai yang akan datang (proyeksi)," ungkap Peneliti INDEF Ariyo Dharma dalam keterangan tertulis, Senin (9/12).

1. Bentuk badan usaha tidak dijelaskan secara detail

Ilustrasi e-commerce. IDN Times/Helmi Shemi
Ilustrasi e-commerce. IDN Times/Helmi Shemi

Di sisi lain, kata Ariyo, bentuk badan usaha untuk perwakilan e-commerce luar negeri tidak dijelaskan. Ia pun menyarankan perwakilannya harus berbentuk badan usaha yang melibatkan pelaku usaha lokal di kepemilikan saham.

"Namun, besaran persentasenya perlu dilakukan kajian lebih mendalam lagi," kata dia.

2. UMKM bisa terhambat untuk naik kelas

Pojok produk UMKM DIY di Terminal Keberangkatan Yogyakarta International Airport, Sabtu (7/12/2019). IDNTimes/Holy Kartika
Pojok produk UMKM DIY di Terminal Keberangkatan Yogyakarta International Airport, Sabtu (7/12/2019). IDNTimes/Holy Kartika

Selain itu, PMSE juga mewajibkan pelaku usaha perdagangan menggunakan sistem elektronik untuk memiliki izin. Namun, hal itu dikecualikan kepada penyelenggara perantara.

"Poin ini sangat disayangkan, sebab hanya menyasar merchant, bukan penyelenggara e-commerce. Sementara, mayoritas merchant lokal merupakan UMKM, sehingga peraturan ini justru menghambat UMKM untuk naik kelas," kata dia.

3. Sistem pembayaran dirasa tak tepat jika dilaporkan pada Mendag

IDN Times/Helmi Shemi
IDN Times/Helmi Shemi

Dalam pelaksanaan penyelenggaraan pembayaran melalui sistem elektronik, PPMSE dalam negeri atau PPMSE luar negeri dapat bekerja sama dengan penyelenggara jasa sistem pembayaran berdasarkan kerja sama. Sayangnya, kata Ariyo, kerja sama tersebut harus dilaporkan kepada menteri perdagangan.

"Padahal, mengenai sistem pembayaran kita sudah memiliki GPN yang dibangun oleh BI. Sehingga, tidak tepat jika dilaporkan kepada menteri perdagangan," ungkapnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Share
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us

Latest in Business

See More

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness