Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Duet Sri Mulyani dan Erick Thohir Diminta DPR Bereskan Kasus Jiwasraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Rakornas dan Penganugerahan Revolusi Mental 2019 (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggota DPR khususnya komisi VI dan XI telah meminta dirinya dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir untuk menuntaskan kasus yang membelit asuransi Jiwasraya. Persoalan Jiwasraya kian pelik, perusahaan asuransi ini disebut-sebut merugikan negara hingga belasan triliun rupiah.

"Jadi secara politik juga kita sudah diminta oleh DPR untuk melakukan penanganan Nanti pasti banyak elemen yang berhubungan dengan keuangan negara sehingga nanti kita juga akan terlibat," kata Sri Mulyani usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Penganugerahan Revolusi Mental oleh Kementerian Koordinasi bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Sabtu (21/12).

1. Komunikasi dengan Kementerian BUMN terus dilakukan untuk penuhi permintaan DPR

(Menkeu Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir saat rilis penyelundupan Harley Davidson) ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak

Sri Mulyani mengatakan komisi VI dan XI DPR RI telah memintanya dan Menteri BUMN menyusun formulasi langkah-langkah penanganan kasus Jiwasraya. Menurut Sri Mulyani, Erick sebagai kuasa pemegang saham untuk pengurusan BUMN akan memberikan perintah terkait langkah-langkah yang akan dilakukan.

Untuk itu, dia mengaku terus melakukan komunikasi dengan Menteri BUMN. Erick, menurutnya, tengah memformulasikan dari sisi neraca keuangan, kewajiban-kewajiban yang sudah jatuh tempo, dan langkah penanganan untuk dikoordinasikan dengan pihaknya.

"Persoalannya memang sangat besar dan sangat serius. Jadi kita juga akan melihat dari semua segi," kata Sri Mulyani.

2. Menyerahkan persoalan hukum secara utuh ke Kejaksaan Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin Konpers Soal Jiwasraya, Rabu (18/12) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dari sisi penegakan hukum, Sri Mulyani mengatakan seluruhnya akan diserahkan dan ditangani oleh Kejaksaan Agung. Segala bentuk pelanggaran hukum yang ditemukan baik pidana atau perdata akan diserahkan ke Jaksa Agung dan timnya.

"Entah itu sifatnya perdata atau pidana kami serahkan semuanya kepada bapak Jaksa Agung dan timnya yg sekarang sednag melakukan penelitian," ucap Sri Mulyani.

"Tentu kami berharap kita akan terus segera bisa menuntaskan langkah-langkah ini untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang kebetulan dimiliki oleh pemerintah," lanjut dia lagi.

3. Kronologi kasus Jiwasraya, sudah bermasalah sejak 13 tahun lalu

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Berdasarkan laporan kepada DPR yang dipaparkan saat Rapat Dengar Pendapat antara Jiwasraya, OJK dan Komisi XI DPR RI, Kamis (7/11), PT Asuransi Jiwasraya yang kini menanggung kerugian hingga Rp16,13 triliun.

"Jiwasraya ini sudah ada 4-5 kali periode penyehatan oleh regulator atau pemerintah," kata Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank dan Anggota Komisioner OJK Riswinandi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (18/12).

Pada 13 tahun lalu atau tepatnya pada 2006, Jiwasraya sudah mengalami defisit. Saat itu, selisih antara aset dan likuiditas sudah mencapai Rp3,29 triliun. Bahkan, audit yang lebih mendalam pada waktu itu mendefinisikan Rp8-10 triliun, cuma data yang keluar per 2008 defisit secara internal Rp5,7 triliun.

Pada Oktober 2018 lalu, Jiwasraya meminta penundaan pembayaran klaim polis produk asuransi tabungan rencana (saving plan) jatuh tempo sebesar Rp802 miliar akibat tekanan likuiditas.  Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyebut klaim polis jatuh tempo yang belum dibayar membengkak menjadi Rp12,4 triliun untuk periode Oktober-Desember 2019.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini
http://onelink.to/s2mwkb

Curated For You

Editorial Team

Related Article

artikelPublish-axig30 Sep 2026, 16:00 WIB
artikelPublish-7mpo29 Sep 2026, 13:58 WIB
artikelPublish-gbbg24 Sep 2026, 17:11 WIB
artikelPublish-q99l22 Sep 2026, 12:04 WIB
artikelPublish-89v421 Sep 2026, 15:24 WIB
artikelPublish-ohmn21 Sep 2026, 14:16 WIB
artikelPublish-on0l21 Sep 2026, 14:14 WIB
artikelPublish-8g2f18 Sep 2026, 14:33 WIB
artikelPublish-4iaw17 Sep 2026, 12:34 WIB
artikelPublish-pind17 Sep 2026, 12:31 WIB
Breaking 117 Sep 2026, 11:19 WIB
artikelPublish-mejz16 Sep 2026, 16:26 WIB
artikelPublish-19d816 Sep 2026, 11:18 WIB
artikelPublish-ut8915 Sep 2026, 16:00 WIB
artikelOnHold-rlla15 Sep 2026, 15:27 WIB
artikelPublish-pvpd14 Sep 2026, 14:37 WIB