Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ditanya Kenaikan Iuran 100 Persen BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Bungkam

IDN Times/Hana Adi Perdana
IDN Times/Hana Adi Perdana

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar 100 persen. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.

Ditemui saat peringatan Hari Oeang ke-73 di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (30/10), Menteri Keuangan Sri Mulyani enggan berkomentar saat ditanya soal kenaikan tarif tersebut. Dirinya hanya melempar senyum.

1. Aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan

(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis perpres tersebut, dikutip Selasa (29/10).

2. Kenaikan dua kali lipat

(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
(Petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dalam Perpres 75/2019 menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan, seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.

Di Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Sementara, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I juga melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Besaran iuran tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.

3. Iuran untuk ASN 5 persen dari upah per bulan

caption
caption

Sementara besaran iuran untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, dan karyawan swasta yaitu 5 persen dari upah per bulan, memiliki batas maksimal upah sebesar Rp12 juta. Ketentuan 5 persen tersebut dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 4 persen, dan 1 persen sisanya oleh peserta melalui pemotongan gaji.

Ketentuan besaran iuran untuk peserta PPU ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, mulai berlaku pada 1 Oktober 2019. Sementara untuk PPU dari badan usaha swasta mulai berlaku per 1 Januari 2020.

4. Respon Menteri Kesehatan

IDN Times/Lia Hutasoit
IDN Times/Lia Hutasoit

Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan memberi respons terkait kenaikan iuran BPJS kesehatan. Menurut dia, kenaikan tersebut bisa menjadi solusi untuk menambal defisit BPJS kesehatan. 

"Harapan saya itu mampu menutup defisit BPJS sehingga kita tinggal memperbaiki tata kelolanya, sehingga itu bisa tidak terjadi defisit lagi di kemudian hari yang merugikan masyarakat sendiri," kata Terawan di Kantor PB IDI, Menteng.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

[QUIZ] Jawab Pertanyaan Ini, Kami Tahu Inspirasi Taman Depan Rumahmu!

09 Jan 2026, 09:36 WIBBusiness
SLL-Surely-Tomorrow_PR-Still_Release-Date-Sept-09-2025-NO-RELEASE-BEFORE-JTBC-1366x2048.jpg

The Shawshank Redemption

07 Jan 2026, 11:41 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

artikel coba

18 Des 2025, 00:00 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness