Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You
    It helps you see more of our articles when you search on Google
    Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Waspada PHK Massal
    IDN Times / Auriga Agustina

    Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata sebesar 21,55 persen. Aturan tarif cukai yang baru akan berlaku 1 Januari 2020. 

    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

    Angka kenaikan tersebut lebih rendah daripada perkiraan sebelumnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat menyebut tarif cukai rokok akan dinaikkan sebesar 23 persen. 

    Meski lebih rendah, rencana pemerintah menaikkan cukai rokok tetap dikhawatirkan akan berimbas pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja yang bergerak di industri rokok.

    Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, hal tersebut berpotensi membuat perusahaan rokok melakukan efisiensi dalam waktu jangka panjang.

    "Kalau masalah PHK sudah tergantung kemampuan masing-masing perusahaan. Tapi jangka panjang akan dilakukan efisiensi," katanya di Jakarta, Rabu (2/10).

    1. Mulai memperhitungkan efisiensi pada 2020

    IDN Times / Auriga Agustina

    Ia menyampaikan, meski belum ada obrolan dari para anggota GAPPRI terkait pengurangan jumlah karyawan, namun menurutnya, pelaku usaha telah memperhitungkan adanya potensi penurunan penjualan produk rokok saat kebijakan tersebut mulai berlaku.

    "Tapi dari anggota sudah mulai memperhitungkan efisiensi. Potensi penurunan penjualan di 2020 cukup besar," tuturnya.

    2. Akan ada pengurangan produksi

    unsplash.com/Антон Воробьев

    Ia mengatakan, pengurangan produk yang dipasarkan memang otomatis akan berdampak pada pemangkasan tenaga kerja.

    "Secara otomatis pelaku bisnis anggota kami pada saat penjualan turun pertama kali yang dilakukan adalah efisiensi dalam hal produksi dan lain lain. The last minute adalah rasionalisasi," ucapnya.

    3. Tahun depan harga eceran rokok naik 35 persen

    IDN Times/Hana Adi Perdana

    Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi pada Jumat (13/9) telah mengumumkan cukai rokok akan naik sebesar 23 persen pada 2020 mendatang. Harga eceran rokok pun ikut naik sebesar 35 persen.

    Editorial Team

    Related Article

    Ini artikel commercial02 Jul 2026, 15:59 WIBBusiness
    Ini artikel breaking22 Jun 2026, 15:01 WIBBusiness