Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Waspada PHK Massal

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengesahkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan kenaikan rata-rata sebesar 21,55 persen. Aturan tarif cukai yang baru akan berlaku 1 Januari 2020. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Angka kenaikan tersebut lebih rendah daripada perkiraan sebelumnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sempat menyebut tarif cukai rokok akan dinaikkan sebesar 23 persen. 

Meski lebih rendah, rencana pemerintah menaikkan cukai rokok tetap dikhawatirkan akan berimbas pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja yang bergerak di industri rokok.

Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan, hal tersebut berpotensi membuat perusahaan rokok melakukan efisiensi dalam waktu jangka panjang.

"Kalau masalah PHK sudah tergantung kemampuan masing-masing perusahaan. Tapi jangka panjang akan dilakukan efisiensi," katanya di Jakarta, Rabu (2/10).

1. Mulai memperhitungkan efisiensi pada 2020

IDN Times / Auriga Agustina
IDN Times / Auriga Agustina

Ia menyampaikan, meski belum ada obrolan dari para anggota GAPPRI terkait pengurangan jumlah karyawan, namun menurutnya, pelaku usaha telah memperhitungkan adanya potensi penurunan penjualan produk rokok saat kebijakan tersebut mulai berlaku.

"Tapi dari anggota sudah mulai memperhitungkan efisiensi. Potensi penurunan penjualan di 2020 cukup besar," tuturnya.

2. Akan ada pengurangan produksi

unsplash.com/Антон Воробьев
unsplash.com/Антон Воробьев

Ia mengatakan, pengurangan produk yang dipasarkan memang otomatis akan berdampak pada pemangkasan tenaga kerja.

"Secara otomatis pelaku bisnis anggota kami pada saat penjualan turun pertama kali yang dilakukan adalah efisiensi dalam hal produksi dan lain lain. The last minute adalah rasionalisasi," ucapnya.

3. Tahun depan harga eceran rokok naik 35 persen

IDN Times/Hana Adi Perdana
IDN Times/Hana Adi Perdana

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi pada Jumat (13/9) telah mengumumkan cukai rokok akan naik sebesar 23 persen pada 2020 mendatang. Harga eceran rokok pun ikut naik sebesar 35 persen.

Share
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness