Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cuan! Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Nyaris Menembus Rp800 Ribu

Cuan! Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Nyaris Menembus Rp800 Ribu
ANTARA

Jakarta, IDN Times - Harga emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam melesat naik di hari ketiga pekan ini, Rabu (8/1). Berdasarkan pantauan IDN Times di logammulia.com, harga emas berada di Rp799.000. Harga per gram emas itu naik Rp15.000 per gram dari perdagangan Selasa (7/1).

Lalu seperti apa pergerakan harga lainnya pada emas batangan Antam? Yuk simak sebelum kamu memutuskan untuk menjual atau membeli emas.

1. Harga buy back naik Rp1.4000

ANTARA
ANTARA

Di Antam, kenaikan harga emas diikuti dengan naiknya harga pembelian kembali atau buyback emas Antam yang melonjak tajam Rp14.000 dari posisi perdagangan terakhir Selasa (7/1) Rp700.000 menjadi Rp714.000.

2. Daftar harga emas Antam dalam pecahan lain

ANTARA
ANTARA

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lain per hari ini:

Harga emas 0,5 gram: Rp 424.000
Harga emas 1 gram: Rp 799.000
Harga emas 2 gram: Rp1.574.000
Harga emas 5 gram: Rp3.815.000
Harga emas 10 gram: Rp7.565.000
Harga emas 25 gram: Rp18.805.000
Harga emas 50 gram: Rp37.535.000
Harga emas 100 gram: Rp75.000.000

 

3. Petunjuk pembelian emas

ilustrasi rupiah pecahan seratus ribu
ilustrasi rupiah pecahan seratus ribu

Pembelian mengacu pada harga jual Butik Emas LM (Logam Mulia) Antam, lokasi pengambilan atau pengiriman. Pembayaran dilakukan melalui Virtual Account (VA). Stok dapat berubah sewaktu-waktu, dengan masa validasi VA 45 menit setelah dilakukan order pembelian.

Produk emas batangan dapat diambil di Butik Emas LM atau dikirim menggunakan ekspedisi rekanan pada H+3 sampai dengan H+5 (pada hari kerja).

Untuk jaminan keaslian dan kemurnian emas batangan ANTAM LM, silakan melakukan pembelian melalui logammulia.com atau datang langsung ke Butik Emas LM.

Selain itu, pembelian emas dikenakan pajak. Hal itu sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP). Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Share
Topics
Editorial Team
Auriga Agustina
EditorAuriga Agustina
Follow Us

Latest in Business

See More

10 Legenda Rongawi Jomokerto

10 Mar 2026, 10:30 WIBBusiness
artikel baru ramadan 2026

artikel baru ramadan 2026

19 Feb 2026, 09:42 WIBBusiness
Artikel lalal

Artikel lalal

12 Feb 2026, 15:46 WIBBusiness