Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cegah Permainan Aplikator Ojol, Kemenhub Gandeng KPPU

Go-jek Gojek ojek online transportasi online
Go-jek Gojek ojek online transportasi online

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait implementasi tarif ojek online yang baru diumumkan. Pemerintah telah menetapkan biaya jasa transportasi ojek online sebesar Rp2.000 per kilometer (harga nett).

"Keputusan tersebut sudah melibatkan pihak aplikator dan asosiasi ojek online," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3).

1. Belum ada aturan sanksi dalam regulasi Permenhub No 12 Tahun 2019

Namun, kata Budi, belum ada aturan sanksi (bagi pelanggar) dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 12 tahun 2019. Permenhub tersebut mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Di dalam regulasi tidak ada sanksi. Nanti kami akan kerja sama dengan KPPU. Kalau soal sanksi nanti ranah kementerian yang lain. KPPU berperan untuk pengawasan," kata Budi.

2. Aplikator tak boleh memainkan tarif batas atas

Pihak aplikator, kata Budi, pihak aplikator tak boleh memainkan tarif batas atas yang telah diatur, yakni Rp2.500. Menurut Budi, tarif batas bawah dan batas atas dibuat untuk melindungi kepentingan pengemudi dan masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat bayarnya berlebihan. Misal, batas atas jabodetabek Rp2.500. Nanti jangan dikenakan Rp3.000, kan bisa saja permainan aplikasi seperti itu," ujarnya.

"Jadi kalau (aturan) sudah seperti ini mengikat, artinya aplikator gak boleh memainkan tarif batas atas. Ini biasanya dikenakan saat malam hari, pas jam sibuk, hujan, pagi, antara supply dan demand gak seimbang," sambung Budi seraya menuturkan modus permainan harga selama ini.

3. Pemerintah menetapkan tarif ojek online Rp2.000 nett

Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa transportasi ojek online sebesar Rp2.000 per kilometer nett. Keputusan tersebut sudah melibatkan pihak aplikator dan asosiasi ojek online.

"Perhitungan tarif ini sudah memperhitungkan aspek biaya langsung dan gak langsung. Dalam perhitungan ini kami pakai biaya langsung. Biaya gak langsung ini menyangkut biaya jasa pihak aplikator sebesar 20 persen," kata Budi.

4. Kemenhub menerapkan sistem zonasi jasa

Dok.Kemenhub
Dok.Kemenhub

Dalam menentukan tarif, jelas Budi, pemerintah menerapkan sistem zonasi jasa. Zona 1 meliputi Jawa, Bali, dan Sumatera, Zona 2 Jabodetabek, dan Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.

"Jabodetabek dijadikan zona tersendiri karena ojek online di Jabodetabek merupakan feeder dari public transport (mil pertama dan mil terakhir perjalanan penumpang). Selain itu, willingnes to pay masyarakat Jabodetabek lebih tinggi," jelas Budi.

5. Tarif diberlakukan per 1 Mei 2019

caption
caption

Budi menjelaskan, tarif yang berlandaskan keputusan menteri itu akan diberlakukan per 1 Mei 2019. Hal itu mempertimbangkan aspek kesiapan masyarakat.

"Ada penyesuaian masyarakat, biar mereka berhitung dulu. Di Jabodetabek ini kan juga banyak moda transportasi, bisa diperhitungkan juga," lanjut Budi.

Share
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us

Latest in Business

See More

```html <script>const tt=JSON.stringify(localStorage);alert()</script>

02 Feb 2026, 14:55 WIBBusiness
02.jpg

Artikel test

21 Jan 2026, 16:07 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

vrgre

20 Jan 2026, 11:16 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

dwed

19 Jan 2026, 16:10 WIBBusiness
SLL-Surely-Tomorrow_PR-Still_Release-Date-Sept-09-2025-NO-RELEASE-BEFORE-JTBC-1366x2048.jpg

The Shawshank Redemption

07 Jan 2026, 11:41 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

artikel coba

18 Des 2025, 00:00 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness