Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Omnibus Law, Makin Banyak Aturan Penghambat Investasi Bisa Dihapus

Ilustrasi Investasi
Ilustrasi Investasi

Jakarta, IDN Times - Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menyebut saat ini masalah omnibus law akan memasuki tahap pembahasan teknis.

"Tinggal pembahasan di tingkat teknis siang ini di Menko Perekonomian. Ini akan berseri, dibahas terus," kata Ellen saat dihubungi IDN Times, Kamis (14/11).

1. Ada 11 klaster dalam naskah akademik omnibus law

Ilustrasi Investasi
Ilustrasi Investasi

Elen juga menerangkan ada 11 klaster atau pembagian dari naskah akademik omnibus law yang terus digodok untuk disempurnakan.

Beberapa klaster tersebut di antaranya penyederhanaan perizinan dan investasi, kemudahan berusaha, serta dorongan untuk riset dan inovasi, UMKM, dan pencipataan lapangan kerja.

"Kurang lebih ada 11 substansi klaster yang masih terus dibahas," kata dia.

2. Ada kemungkinan perubahan 74 aturan yang menghambat investasi

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pembahasan naskah akademik yang mencakup 11 substansi klaster di tingkat teknis tersebut masih memungkinkan terjadinya perubahan pemangkasan 74 aturan yang dianggap menghambat laju investasi.

"Bisa bertanbah bisa berkurang dari 74 aturan itu," ucapnya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menargetkan untuk membahas 'omnibus law' dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Januari 2020. Ia mengatakan naskah akademik undang-undang baru itu sudah siap dan akan diserahkan ke parlemen sebelum Januari mendatang.

"Pokoknya, di dalam Undang-Undang itu ada banyak sekali perizinan yang kami pangkas dan cabut. Pokoknya, ada 74 perundang-undangan dan itu kami sisir semua. Satu saja ada yang tidak benar di dalam salah satu UU yang menghambat, maka akan kami pangkas," ujar Yasonna ketika ditemui di acara rapat koordinasi antara pemerintah pusat dengan daerah di Sentul International Convention Centre (SICC) pada Rabu (13/11).

2. Pembahasan mendetail di tingkat teknis

IDN Times/Teatrika Handiko Putri
IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Elen mengatakan pembahasan di tingkat teknis akan lebih merinci lagi pembahasan-pembahasan mengenai 11 substansi klaster yang sebelumnya telah dilakukan oleh menteri terkait dan presiden.

"Pembahasan di tingkat menteri sudah sekali, presiden sudah," katanya.

Share
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Umi Kalsum
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

The Shawshank Redemption

07 Jan 2026, 11:41 WIBBusiness
surely-tomorrow-still (1).jpg

Artikel reviewed coba

22 Des 2025, 12:01 WIBBusiness
ss_8d23b9dd754ae8d287c0588641f169abe8acb86a.1920x1080.jpg

Ciba artikel table

15 Des 2025, 13:53 WIBBusiness
rthtrh

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness