Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Poin Utama Kerja Sama BPK-KPK untuk Pemberantasan Korupsi

Kerja sama BPK dan KPK (IDN Times/Helmi Shemi)
Kerja sama BPK dan KPK (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesepakatan bersama tentang kerja sama terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

"BPK berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, hal-hal yang sudah kita sepakati tadi juga terkait dengan aspek tata kelola dan beberapa hal yang lain," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/1).

Ada 4 poin utama kerja sama ini, apa saja?

1. Wewenang KPK dan BPK

Kerja sama BPK dan KPK (IDN Times/Helmi Shemi)
Kerja sama BPK dan KPK (IDN Times/Helmi Shemi)

Kerja sama ini membahas pembagian kewenangan BPK dan KPK. BPK berwenang melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya kerugian negara dan unsur pidana.

Sedangkan KPK memiliki wewenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.

2. Penyerahan hasil pemeriksaan BPK terkait kerugian negara ke KPK

Ilustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)
Ilustrasi (IDN Times/Mela Hapsari)

Kedua, dalam kerja sama ini menyatakan bahwa BPK melakukan pemaparan dan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana dengan KPK.

"Apabila berdasarkan hasil pemaparan dan pembahasan itu menyimpulkan adanya kerugian negara dan unsur pidana, maka BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KPK," kata Agung.

Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertulis oleh BPK kepada KPK. Selanjutnya, KPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagai proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. KPK dapat meminta bantuan BPK menghitung kerugian negara

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. (IDN Times/Ayu Afria)
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna. (IDN Times/Ayu Afria)

Terkait dengan penghitungan kerugian negara, KPK dapat meminta BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permintaan penghitungan kerugian negara dilakukan secara tertulis.

"Untuk melakukan penghitungan kerugian negara, BPK memperoleh dokumen pendukung dari KPK. BPK dapat meminta dokumen pendukung kepada pihak lain dengan berkoordinasi dengan KPK," ujar Agung.

Selanjutnya BPK menyampaikan hasil penghitungan kerugian negara kepada KPK setelah pemeriksaan selesai dilakukan.

4. Rekomendasi ahli oleh BPK untuk KPK

Kerja sama BPK dan KPK (IDN Times/Helmi Shemi)
Kerja sama BPK dan KPK (IDN Times/Helmi Shemi)

KPK juga dapat meminta BPK untuk menunjuk ahli, guna didengar. Permintaan penunjukan ahli dilakukan secara tertulis dan selanjutnya BPK kemudian memberikan keterangan ahli dalam proses pengadilan.

"Keterangannya tentang hal-hal terkait dengan hasil pemeriksaan BPK," kata Agung.

"Ketika KPK melakukan penyelidikan terhadap satu dugaan adanya satu tindak pidana maka kita akan kerja sama dan minta bantuan tenaga auditor dari BPK," imbuh Ketua KPK Firli Bahuri.

Selain itu, BPK dan KPK juga melakukan kerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Kerja sama ini dilakukan dengan sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan. 

Share
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness