4 Poin Utama Kerja Sama BPK-KPK untuk Pemberantasan Korupsi

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani kesepakatan bersama tentang kerja sama terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana, penghitungan kerugian negara dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
"BPK berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi dalam melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, hal-hal yang sudah kita sepakati tadi juga terkait dengan aspek tata kelola dan beberapa hal yang lain," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di gedung BPK, Jakarta, Selasa (7/1).
Ada 4 poin utama kerja sama ini, apa saja?
1. Wewenang KPK dan BPK

Kerja sama ini membahas pembagian kewenangan BPK dan KPK. BPK berwenang melakukan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya kerugian negara dan unsur pidana.
Sedangkan KPK memiliki wewenang untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi.
2. Penyerahan hasil pemeriksaan BPK terkait kerugian negara ke KPK

Kedua, dalam kerja sama ini menyatakan bahwa BPK melakukan pemaparan dan pembahasan atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara dan unsur pidana dengan KPK.
"Apabila berdasarkan hasil pemaparan dan pembahasan itu menyimpulkan adanya kerugian negara dan unsur pidana, maka BPK menyerahkan hasil pemeriksaan kepada KPK," kata Agung.
Penyerahan hasil pemeriksaan tersebut dilakukan secara tertulis oleh BPK kepada KPK. Selanjutnya, KPK menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebagai proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. KPK dapat meminta bantuan BPK menghitung kerugian negara

Terkait dengan penghitungan kerugian negara, KPK dapat meminta BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Permintaan penghitungan kerugian negara dilakukan secara tertulis.
"Untuk melakukan penghitungan kerugian negara, BPK memperoleh dokumen pendukung dari KPK. BPK dapat meminta dokumen pendukung kepada pihak lain dengan berkoordinasi dengan KPK," ujar Agung.
Selanjutnya BPK menyampaikan hasil penghitungan kerugian negara kepada KPK setelah pemeriksaan selesai dilakukan.
4. Rekomendasi ahli oleh BPK untuk KPK

KPK juga dapat meminta BPK untuk menunjuk ahli, guna didengar. Permintaan penunjukan ahli dilakukan secara tertulis dan selanjutnya BPK kemudian memberikan keterangan ahli dalam proses pengadilan.
"Keterangannya tentang hal-hal terkait dengan hasil pemeriksaan BPK," kata Agung.
"Ketika KPK melakukan penyelidikan terhadap satu dugaan adanya satu tindak pidana maka kita akan kerja sama dan minta bantuan tenaga auditor dari BPK," imbuh Ketua KPK Firli Bahuri.
Selain itu, BPK dan KPK juga melakukan kerja sama dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Kerja sama ini dilakukan dengan sosialisasi serta pendidikan dan pelatihan.












.png)