Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

347 Perda Hambat Investasi di Daerah, Ini Sebabnya

Diskusi Asosiasi Pengusaha Indonesia (IDN Times/Indiana Malia)
Diskusi Asosiasi Pengusaha Indonesia (IDN Times/Indiana Malia)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 347 peraturan daerah berpotensi menghambat investasi di daerah. Hal itu terungkap berdasarkan hasil kajian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah terhadap 1.109 perda. Kajian dilakukan di enam daerah, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sidoarjo.

"Peraturan yang tumpang tindih dan bertentangan dengan regulasi nasional masih ditemukan, bukan hanya ditemukan di level pusat tetapi juga di daerah," ungkap Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng di Jakarta, Rabu (20/11).

1. Panjangnya jalur birokrasi hingga pungutan jadi penghambat proses investasi

caption
caption

Menurut Robert, daerah memiliki banyak peraturan terkait kegiatan usaha yang membingungkan pelaku usaha. Permasalahan regulasi meliputi panjangnya jalur birokrasi pelayanan (redtape), pungutan yang memberatkan dan menimbulkan ekonomi berbiaya tinggi, akibatnya mengganggu kemudahan berusaha.

"Kondisi ini berimplikasi pada munculnya hambatan bagi upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, perbaikan tata regulasi, birokrasi dan Iayanan sektor publik bagi terbentuknya iklim usaha kondusif," jelasnya.

2. Peraturan di pusat dan daerah masih saling bertentangan

Diskusi Asosiasi Pengusaha Indonesia (IDN Times/Indiana Malia)
Diskusi Asosiasi Pengusaha Indonesia (IDN Times/Indiana Malia)

Robert menjelaskan, ruang lingkup studi KPPOD meliputi perda pajak dan retribusi, perizinan, ketenagakerjaan, dan kegiatan berusaha Iainnya, seperti perda kawasan tanpa rokok.

Dari keempat perda itu, pajak dan retribusi berkontribusi sebesar 67 persen, perda terkait perizinan sebesar 18 persen, perda lain-lain sebesar 13 persen, dan perda terkait ketenagakerjaan sebesar 2 persen.

"Terdapat peraturan saling bertentangan di level pusat baik antara UU dan regulasi turunannya maupun antarregulasi sektoral. Sedangkan di level daerah sendiri, perda sering kontradiktif dengan regulasi pemerintah pusat. Kondisi ini berdampak negatif bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah," katanya.

3. Masalah perizinan jadi alasan utama penghambat investasi

Ilustrasi Investasi
Ilustrasi Investasi

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada 190 kasus investasi. Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary Marimbo mengatakan, sebagian besar disebabkan oleh masalah perizinan.

Masalah perizinan mencapai 32,6 persen, pengadaan lahan sebesar 17,3 persen, dan regulasi atau kebijakan 15,2 persen. Dijelaskannya, berbagai masalah perizinan antara lain izin khusus/rekomendasi, sertifikasi, surat dirjen, hingga peraturan menteri.

Menurut Rizal, banyak investor yang antre masuk ke Indonesia. Sayangnya, tak sedikit pula yang kembali ke negara asalnya. Saat ini ada 24 perusahaan sudah pipeline masuk ke Indonesia sebesar Rp708 trliun untuk investasi. "Tapi terhambat merealisasikan investasinya karena tersandung berbagai kasus investasi tadi," imbuhnya.

Share
Topics
Editorial Team
Indiana Malia
EditorIndiana Malia
Follow Us

Latest in Business

See More

coba test lagi lagi

09 Des 2025, 14:57 WIBBusiness
ss_df1de01f93f61bd30d64e6206b606d0a15cb485f.1920x1080.jpg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:54 WIBBusiness
02.jpg

test artikel

09 Des 2025, 14:51 WIBBusiness
GVq5Zpna8AAQq-M.jpg

artikel community 2

01 Des 2025, 15:17 WIBBusiness
E_8IbBkVIAk8LeP.jpg

artikel community 3

28 Nov 2025, 15:16 WIBBusiness
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

Cek carousel

24 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness
ss_0b9594934db8a1457c915e200f9d0d9b447a3df4.1920x1080.jpg

Artikel test data

21 Nov 2025, 13:41 WIBBusiness
Nulla facilisi

dwedwe

19 Nov 2025, 14:39 WIBBusiness
image 146.png

coba italic

04 Nov 2025, 13:01 WIBBusiness
Sollicitudin

ah yang benar - republish

04 Nov 2025, 10:02 WIBBusiness