Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Naik Sepeda Motor Sambil Merokok, Ternyata Bisa Didenda Rp750 Ribu!

Unsplash/@journey man
Unsplash/@journey man

Jakarta, IDN Times - Banyak kebiasaan pengendara sepeda motor yang bikin kita geleng-geleng kepala. Mulai dari melawan arus, mengemudi sambil bermain telepon seluler, hingga merokok sambil memuntir gas.

Semua kebiasaan tersebut tak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengendara lain lho. Karena itu pemerintah pun melarang kebiasaan-kebiasaan tersebut, termasuk merokok sambil naik motor.

1. Merokok sambil mengemudi motor bisa kena pasal

Unplash/Fikri Rasyid
Unplash/Fikri Rasyid

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, melarang pengendara sepeda motor merokok ketika sedang berkendara.

Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019.

Pasal tersebut berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Peraturan ini diterbitkan pada 11 Maret 2019.

2. Larangan merokok juga terdapat pada UU No 22 Tahun 2009

Unplash/Raphael Rychetsky
Unplash/Raphael Rychetsky

Selain Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, larangan pengendara sepeda motor merokok juga terdapat pada Pasal 106 Undang Undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hanya saja pada undang-undang ini tidak dijelaskan secara spesifik mengenai larangan merokok saat berkendara sepeda motor. Pasal 106 undang-undang tersebut hanya menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kalau nekat merokok sambil mengendarai motor, kamu bisa dikenai sanksi loh, yakni kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750 ribu. 

3. Merokok saat berkendara membahayakan pengendara lain

Unplash/Fikri Rasyid
Unplash/Fikri Rasyid

Merokok sambil berkendara motor bisa membahayakan pengendara lain, lho. Sebab abu atau bara rokok yang tertiup angin bisa membuat cedera pengendara di belakangnya.

Karena itu, demi keamanan bersama, sebaiknya jangan merokok ketika sedang mengemudikan motor, ya.

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in Automotive

See More

[QUIZ] Dari Rutinitas Harianmu, Ini Gambaran Kondisi Kulitmu 10 Tahun Lagi

08 Jan 2026, 09:32 WIBAutomotive
fb-01108a-f1bd544f83ad24274fbff44905034b93.jpeg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:56 WIBAutomotive
In Article 1.png

test

04 Des 2025, 21:10 WIBAutomotive
ss_e3bb6b6424c6ca1f065a7ee41673f746340f20a6.1920x1080.jpg

coba quiz

27 Nov 2025, 13:39 WIBAutomotive
Gambar Kemacetan Lalu Lintas

test publish 9

26 Nov 2025, 15:13 WIBAutomotive
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

coba text

21 Nov 2025, 14:09 WIBAutomotive
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

dwedwe

21 Nov 2025, 00:00 WIBAutomotive
Nulla facilisi

ARTEIJLMDEKM

17 Nov 2025, 14:39 WIBAutomotive
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 03_23_44 PM.png

artikel biasa

13 Nov 2025, 14:48 WIBAutomotive
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 02_24_18 PM.png

artikel nasional

04 Nov 2025, 15:46 WIBAutomotive
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 03_25_01 PM.png

dewd {edit} ddssf dce

29 Okt 2025, 09:05 WIBAutomotive
fb-01108a-f1bd544f83ad24274fbff44905034b93.jpeg

artikel coba

15 Okt 2025, 13:27 WIBAutomotive