Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jangan Sembarangan Membunyikan Klakson, Ada Aturannya Lho!

Jangan Sembarangan Membunyikan Klakson, Ada Aturannya Lho!
Unsplash/Oliur
Share Article

Jakarta, IDN Times - Bagi warga ibu kota, terjebak kemacetan itu seharusnya sudah biasa. Tapi masih banyak pengendara yang tetap membunyikan klakson ketika macet.

Padahal suara klakson itu justru bikin pengendara lain bertambah stres. Selain itu, membunyikan klakson itu juga ada tata kramanya, lho.

Nah berikut etika membunyikan klakson. Disimak ya guys!

1. Jangan membunyikan klakson pada malam hari

Unsplash
Unsplash

Memang tidak ada aturan tertulis yang melarang pengendara membunyikan klakson pada malam hari. Namun secara etika, membunyikan klakson pada malam hari itu tidak etis.

Sebagai ganti klakson, kamu bisa memainkan lampu dim. Cara ini, selain lebih sopan, juga lebih efektif dari klakson.

2. Jangan membunyikan klakson di dekat rumah sakit

Unsplash/Alexander Popov
Unsplash/Alexander Popov

Selain itu sebaiknya juga jangan membunyikan klakson di dekat rumah sakit. Sebab suara bising akan sangat mengganggu para pasien. Apalagi jika di dalam rumah sakit tersebut ada pasien jantung.

3. Jangan membunyikan klakson pada saat macet

Unsplash/ Nabeel Syed
Unsplash/ Nabeel Syed

Macet memang bikin stres. Tapi membunyikan klakson bukan solusinya. Sebaliknya, membunyikan klakson ketika macet justru akan memancing kemarahan pengendara lain.

4. Pahami bahasa klakson

Unsplash/Tobias A. Müller
Unsplash/Tobias A. Müller

Membunyikan klakson berkali-kali sangat tidak disarankan. Sebab, selain tidak efektif, cara tersebut juga bisa memicu kemarahan pengendara lain.

Membunyikan klakson itu cukup sekali, maksimal dua kali. Selebihnya sangat tidak disarankan.

5. Klakson ada aturannya loh

Instagram.com/huseyinerturk
Instagram.com/huseyinerturk

Suara klason ternyata juga ada aturannya. Kementrian Perhubungan mengatur kekuatan bunyi klakson itu paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

Aturan tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Jika kekuatan suara klaksonmu tidak sesuai dengan spesifikasi di atas, kamu bisa ditilang!

Share Article
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More

Kapan Harus Mengganti Cairan Antibocor Ban Tubeless Motor?

09 Jun 2026, 10:48 WIBAutomotive
lagi windo

lagi windo

02 Jun 2026, 14:37 WIBAutomotive
swdew

swdew

19 Mei 2026, 16:03 WIBAutomotive
case window alert

case window alert

13 Mei 2026, 14:34 WIBAutomotive