Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dari 3.000 Kendaraan, Baru 419 Taxi Online yang Sudah Ikut Uji KIR

Pemerintah sudah memberikan keringanan berupa deadline uji kelayakan kendaraan (KIR) pada transportasi online. Selasa (31/5) adalah batas terakhir pengujian tersebut. Akan tetapi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memberikan surat rekomendasi uji KIR pada empat perusahaan jasa transportasi online. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun akui bahwa pemerintah akan mulai menindak sisa kendaraan yang belum uji kelayakan.

Ada 3309 kendaraan, baru 419 yang ikut uji KIR.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160602/primaradio-coid-bfee086b06282bae0cc44f86306b1320.jpg

Tercatat oleh Kemenhub, seperti dilansir kompas.com, 3309 kendaraan yang terdaftar antara lain miliki GrabTaxi (Koperasi Perkumpulan Pengusaha Rental Mobil Indonesia/PPRI) sebanyak 568 mobil. Kemudian Jasa Trans Usaha Bersama (JTUB) yang menaungi Uber memiliki 2665 kendaraan serta PT Panorama Mitra Sarana (GoCar) sebanyak 76 mobil.

Akan tetapi, kenyataannya tidak sampai setengah jumlah kendaraan telah lewati uji KIR. Bahkan, dari 419, 53 di antaranya tidak lulus uji KIR. Rinciannya, PPRI 195 kendaraan, JTUB 205 mobil dan Panorama Mitra Sarana 19 sisanya.

Uji KIR adalah untuk menentukan kelayakan sebuah kendaraan untuk melayani masyarakat.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160602/dakta-be4a3738c6b831ccc04f5db131da626c.jpg

Setiap usaha transportasi, pemerintah inginkan kendaraan yang layak bagi penggunanya. Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KIR adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus.

Ada dua tahap dalam pemeriksaan ini, yakni Pra Uji dan Uji Mekanik. Pra Uji berfokus pada kelengkapan kendaraan seperti sabuk pengaman, spion, klakson, wiper dan komponen pelengkap kendaraan lainnya. Kemudian, dilakukan Uji Mekanik yang mana merupakan tahap uji mesin, seperti emisi gas buang, speedometer, lampu, klakson serta kebisingan, kuncup roda depan, berat kendaraan dan rem.

Uji KIR bukan hanya untuk kendaraan online.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160602/depok-goid-0eef66b31acc4de6b7c8fe482281f8df.jpg

Jonan pun menambahkan, protes yang dilakukan pengemudi kendaraan konvensional pun menjadi alasan uji KIR ini juga dilangsungkan pada transportasi online. Namun, Jonan sendiri mengingatkan bahwa kendaraan-kendaraan umum lainnya pun harus ikut menguji KIR. Jonan beranggapan bahwa setiap kendaraan harus layak untuk digunakan. Metromini, kopaja, angkota dan angkutan umum lainnya juga masuk 'incaran' Kemenhub dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Bukan hanya KIR, persyaratan lain pun dikeluarkan Jonan.

http://cdn.idntimes.com/content-images/post/20160602/techinasia-9f33f56c36ca6b8796b424892348dae0.jpg

Jonan pun mengatakan kalau ada dua persyaratan lagi yang harus dipenuhi. Pengemudi kendaraan sedan harus memiliki SIM A umum. Sementara itu untuk kendaraan minibus atau yang memiliki tujuh seat, seperti taksi online, pengendaranya wajib punya SIM B1 umum. Kemudian, untuk transportasi online harus memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama badan usaha bukan perorangan.

Maka, KIR, SIM, dan STNK akan menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk kendaraan online dan konvensional. Sanksi akan diberikan jika ketiganya tak dipatuhi.

Jonan mengakui, setelah hari Rabu (1/6), transportasi umum akan diperiksa untuk menguji tiga syarat yang diwajibkan. Bila ditemukan pengendara 'nakal', maka kendaraan akan ditahan lalu diberikan surat peringatan pada perusahaan. Namun, jika tiga kali hal yang sama dilakukan, maka pemerintah akan mencabut izin usahanya. Untuk transportasi online, Jonan akan bekerjasama dengan menkominfo untuk menindak aplikasi atau situs mereka.

Share
Topics
Editorial Team
Erwanto Khusuma
EditorErwanto Khusuma
Follow Us

Latest in Automotive

See More

Ini artikel FAQ cek urutan table

15 Des 2025, 13:56 WIBAutomotive
fb-01108a-f1bd544f83ad24274fbff44905034b93.jpeg

test artikel lagi

09 Des 2025, 14:56 WIBAutomotive
In Article 1.png

test

04 Des 2025, 21:10 WIBAutomotive
Gambar Kemacetan Lalu Lintas

test publish 9

26 Nov 2025, 15:13 WIBAutomotive
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

coba text

21 Nov 2025, 14:09 WIBAutomotive
ss_edfd360b92d6f9b983b759fd837e664b86cd9563.1920x1080.jpg

dwedwe

21 Nov 2025, 00:00 WIBAutomotive
Nulla facilisi

ARTEIJLMDEKM

17 Nov 2025, 14:39 WIBAutomotive
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 03_23_44 PM.png

artikel biasa

13 Nov 2025, 14:48 WIBAutomotive
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 02_24_18 PM.png

artikel nasional

04 Nov 2025, 15:46 WIBAutomotive
ChatGPT Image Oct 29, 2025, 03_25_01 PM.png

dewd {edit} ddssf dce

29 Okt 2025, 09:05 WIBAutomotive
fb-01108a-f1bd544f83ad24274fbff44905034b93.jpeg

artikel coba

15 Okt 2025, 13:27 WIBAutomotive
tIEa4zTujO.png

dqd

14 Okt 2025, 16:03 WIBAutomotive