Jakarta, IDN Times - Pengangkatan Gusti Randa sebagai Plt Ketua Umum PSSI masih menyisakan tanda tanya besar. Sebab, pria yang menjabat juga sebagai Exco PSSI itu dianggap melanggar statuta yang ada di organisasi federasi sepakbola tertinggi Indonesia tersebut.
Sebagaimana diketahui, Gusti ditetapkan sebagai Plt Ketum berdasarkan SK bernomor 1015/UDN/568/III-2019 yang ditandatangani Joko Driyono. Isinya menyatakan bahwa Gusti Randa diberi tugas untuk dan atas nama Ketua Umum guna menjalankan roda organisasi harian PSSI dan mengambil langkah-langkah khusus yang diperlukan.
