Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ulama Pakistan Keluarkan Fatwa yang 'Menghalalkan' Pernikahan Transgender

Tak kurang dari lima puluh ulama Pakistan mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa kaum transgender memiliki hak penuh untuk menikah dalam hukum islam. Kelompok ulama ini bernamaTanzeem Ittehad-i-Ummat, sebuah organisasi non-politik yang tidak memiliki kekuatan hukum dalam fatwa-fatwanya. Namun kelompok ini memiliki pengaruh yang kuat berkat puluhan ribu pengikut setia di Pakistan.

Imbasnya, sekelompok transgender di Pakistan melakukan demo agar pemerintah meresmikan fatwa pernikahan tersebut sebagai hukum negara. Aksi tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/6) beserta beberapa ulama yang mendukung fatwa tersebut. Bukan hanya soal pernikahan, pendemo juga inginkan pemerintah segera memastikan keamanan dan keadilan bagi transgender.

Fatwa itu juga ditujukan kepada pengadilan setelah banyak warga transgender yang merasa belum mendapat hak serupa seperti yang lain. Menurut mereka, dilansir dari Independent, perlu adanya keadilan secara utuh.

Kelompok ulama yang berasal dari kota di timur Pakistan, Lahore ini mengakui bahwa harus adanya peresmian secara agama bagi pernikahan mereka. Menurut Zia-ul-Haq Naqshbandi, ketua Tanzeem Ittehad-i-Ummat, semua orang wajib diperlakukan seperti manusia ciptaan Tuhan. Ketika adanya tindak diskriminatif terhadap mereka, maka pelaku harusnya dianggap berdosa dan harus dihukum.

Transgender mulai diberikan perhatian sejak 2012.

Dikutip dari Breitbart, yang melansir BBC, pada 2012, pengadilan tinggi Pakistan telah meresmikan kesetaraan hak bagi para warga transgender. Mereka mendapat hak untuk memiliki properti dan aset, serta diberikan kesempatan untuk ikut dalam pemilihan pemimpin sejak empat tahun lalu. Kemudian, 2016 ini, mereka kembali menuntut fatwa dari pengadilan terkait legalitas pernikahan mereka.

Isu transgender telah gencar dibicarakan dalam acara televisi nasional, hingga menjadi topik hangat di seantero Pakistan. Hal tersebut berujung pada dikeluarkannya fatwa oleh Tanzeem Ittehad-i-Ummat Pakistan.

Namun, uniknya fatwa tersebut dipertanyakan oleh aktivis hak-hak transgender yang berasal dari kota lain.

Fatwa dianggap masih belum memenuhi aspek keadilan.

Bindiya Rana, aktivis bagi transgender asal Karachi, seperti dikutip dari The Wall Street Journal mengatakan, fatwa yang ditawarkan oleh grup tersebut masih abu-abu. Menurut Rana, memang fatwa tersebut berfokus pada warga transgender, tapi mereka dianggap melupakan subtansi lain yang berkaitan dengan masalah tersebut.

Dalam fatwa tersebut dituliskan kalau pria transgender yang memiliki karakteristik fisik sebagai laki-laki dapat menikah dengan wanita, begitu pula sebaliknya untuk wanita transgender. Fatwa juga menyatakan baik pria maupun wanita transgender yang tidak memiliki karakteristik fisik yang sesuai tidak boleh menikah di bawah hukum agama. Permasalahan yang muncul, menurut Rana adalah fatwa tersebut tidak secara spesifik menjelaskan 'kriteria fisik' laki-laki dan perempuan itu seperti apa.

Maka dari itu, menurut Rana perlu ada revisi terhadap fatwa tersebut. Harusnya fatwa tersebut lebih spesifik dan bisa menempatkan hak semua warga transgender secara utuh. Namun, menurut Rana, terdapat bagian dari fatwa yang sudah bagus, yakni bagaimana pemerintah harus bisa membantu dalam perlindungan komunitas transgender.

Justru pernikahan harus antar sesama transgender.

Seperti dilansir dari Pakistan Tribune, seorang sarjana ilmu islam dari sekolah Barelvi justru menyatakan pria dan wanita transgender seharusnya bisa menikah. Menurut Mufti Muhammad Imran Hanfi Qadri, transgender tidak dapat menikahi pria atau wanita yang non-transgender. Kemudian, Hanfi mengatakan warga yang intersex tidak dapat dibenarkan untuk menikah.

Intersex adalah orang yang terlahir dengan dua alat kelamin, milik pria dan wanita. Kemudian, tubuh dan dirinya juga dianggap tidak jelas karena bingung antara menjadi pria atau wanita. Menurut Hanfi, warga yang terlahir intersex tidak dapat menikah secara agama karena dianggap akan menimbulkan kesan LGB (Lesbian, Gay, Bisexual).

Meskipun telah mendapat perhatian sejak 2012, warga transgender di Pakistan masih sering mendapat kecaman, ancaman, bahkan kekerasan secara fisik, mental maupun seksual. Bahkan otoritas setempat juga dianggap masih melakukan tindak kekerasan yang menyebut bahwa mereka adalah penyuka sesama jenis.

Editorial Team