Tak kurang dari lima puluh ulama Pakistan mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa kaum transgender memiliki hak penuh untuk menikah dalam hukum islam. Kelompok ulama ini bernamaTanzeem Ittehad-i-Ummat, sebuah organisasi non-politik yang tidak memiliki kekuatan hukum dalam fatwa-fatwanya. Namun kelompok ini memiliki pengaruh yang kuat berkat puluhan ribu pengikut setia di Pakistan.
Imbasnya, sekelompok transgender di Pakistan melakukan demo agar pemerintah meresmikan fatwa pernikahan tersebut sebagai hukum negara. Aksi tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/6) beserta beberapa ulama yang mendukung fatwa tersebut. Bukan hanya soal pernikahan, pendemo juga inginkan pemerintah segera memastikan keamanan dan keadilan bagi transgender.
Fatwa itu juga ditujukan kepada pengadilan setelah banyak warga transgender yang merasa belum mendapat hak serupa seperti yang lain. Menurut mereka, dilansir dari Independent, perlu adanya keadilan secara utuh.
Kelompok ulama yang berasal dari kota di timur Pakistan, Lahore ini mengakui bahwa harus adanya peresmian secara agama bagi pernikahan mereka. Menurut Zia-ul-Haq Naqshbandi, ketua Tanzeem Ittehad-i-Ummat, semua orang wajib diperlakukan seperti manusia ciptaan Tuhan. Ketika adanya tindak diskriminatif terhadap mereka, maka pelaku harusnya dianggap berdosa dan harus dihukum.
