Profesor hukum di Loyola Law School, Los Angeles, Amerika Serikat, Adam Zimmerman, menilai masih terlalu dini untuk berspekulasi mengenai penyelesaian potensial litigasi oleh Bayer.
"Pertanyaan hukum tentang naik banding dalam dua kasus sebelumnya pada akhirnya akan menginformasikan bagaimana proses pengadilan ini berlangsung. Masih harus dilihat bagaimana juri di bagian lain negara bereaksi terhadap bukti dalam persidangan mendatang," ungkap Adam Zimmerman mengenai keputusan tersebut seperti dikutip dari Reuters.
Sebelum keputusan ini, saham dari perusahaan Bayer mengalami penurunan drastis. Hal itu diakibatkan karena ada dua vonis yang telah dijatuhkan kepada perusahaan Bayer dalam kasus yang serupa. Vonis pertama telah dijatuhkan di San Fransisco pada Agustus 2018 yang memenangkan tuntutan 289 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp4,17 triliun kepada seorang penjaga halaman di California yang mendapati obat tanaman ini terbukti menyebabkan kanker.
Akan tetapi, nilai tuntutan tersebut berkurang menjadi USD 78 juta atau setara dengan Rp1,12 triliun dan sedang naik banding. Pada Maret 2019, hakim federal di San Fransisco memenangkan tuntutan USD 80 juta atau setara dengan Rp1,15 triliun kepada pria California lainnya setelah obat Roundup yang digunakan menyebabkan kanker. Pihak Bayer juga sedang mengajukan banding pada vonis ini.