Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Suami Istri Ini Menangkan Gugatan ke Bayer, Ini Isi Vonisnya

twitter.com/cnnbrk
twitter.com/cnnbrk

Pengadilan California memutuskan pasangan suami istri Alva dan Alberta Pilliod memenangkan gugatan sebesar USD 2 miliar atau setara dengan Rp 28,8 triliun dari perusahaan Bayer. Pasalnya, mereka menggugat obat tanaman yang mereka gunakan, Roundup yang membuatnya mengalami kanker.

Lalu bagaimana awal gugatan hukum pasangan tersebut ke Bayer? Lebih jelasnya simak fakta-faktanya berikut ini.

1. Ini adalah vonis ketiga kalinya di Amerika Serikat terhadap perusahaan Bayer

twitter.com/Independent_ie
twitter.com/Independent_ie

Dilansir dari Reuters, para hakim California pada Senin, 13 Mei 2019, waktu setempat telah menjatuhkan putusan dengan memenangkan pasangan suami istri dengan nilai lebih dari USD 2 miliar atau setara dengan Rp 28,8 triliun atas gugatannya terhadap salah satu produk dari perusahaan Bayer, Roundup. Karena obat tanaman tersebut menyebabkan pasangan suami istri ini mengalami kanker dan ini adalah vonis terbesar yang pernah dijatuhkan oleh para hakim di Amerika Serikat.

Ini merupakan vonis yang ketiga kalinya dijatuhkan terhadap perusahaan Bayer dalam proses pengadilan atas bahan kimia tersebut. Di mana kedua vonis lainnya juga terjadi di California, yakni 1 vonis di pengadilan negara bagian dan 1 vonis di pengadilan federal. Hakim di Pengadilan Tinggi Alameda di Oakland pada hari yang sama mengatakan perusahaan Bayer bertanggung jawab atas penggugat, yang diketahui bernama Alva dan Alberta Pilliod.

Perusahaan kimia raksasa asal Jerman ini setidaknya sudah menghadapi lebih dari 13.400 tuntutan hukum di Amerika Serikat atas dugaan resiko kanker herbisida.

2. Pihak perusahaan Bayer mengatakan kecewa dengan keputusan ini

twitter.com/EpicsFinance
twitter.com/EpicsFinance

Perusahaan Bayer setelah mendengar keputusan ini mengaku kecewa dan akan mengajukan banding. Seorang juru bicara dari perusahaan Bayer menyebut keputusan ini dinilai berlebihan dan tidak dapat dibenarkan.

Perusahaan itu mengatakan pasangan suami istri ini memiliki riwayat penyakit yang panjang yang dikenal dengan faktor risiko substansial limfoma non-Hodgkin.

"Kontras antara putusan hari ini dan kesimpulan dari Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat bahwa tidak ada risiko terhadap kesehatan masyarakat dari penggunaan glifosat yang terdaftar saat ini tidak bisa lebih mencolok," ungkap pihak perusahaan Bayer seperti dikutip dari Reuters.

Pihak Bayer mengatakan bahwa beberapa dekade penelitian oleh perusahaan dan ilmuwan independen telah menunjukkan glifosat dan Roundup aman digunakan oleh manusia. Bayer juga menunjuk beberapa regulator di seluruh dunia yang menemukan bahwa glifosat tidak bersifat karsinogenik bagi manusia.

Pengacara dari Alberta Pilliod, Brent Wisner, pada konferensi pers mengatakan perusahaan Bayer harus bertanggung jawab terhadap produknya ini.

3. Profesor hukum berpendapat terlalu dini untuk berspekulasi mengenai kasus ini

twitter.com/ReutersBiz
twitter.com/ReutersBiz

Profesor hukum di Loyola Law School, Los Angeles, Amerika Serikat, Adam Zimmerman, menilai masih terlalu dini untuk berspekulasi mengenai penyelesaian potensial litigasi oleh Bayer.

"Pertanyaan hukum tentang naik banding dalam dua kasus sebelumnya pada akhirnya akan menginformasikan bagaimana proses pengadilan ini berlangsung. Masih harus dilihat bagaimana juri di bagian lain negara bereaksi terhadap bukti dalam persidangan mendatang," ungkap Adam Zimmerman mengenai keputusan tersebut seperti dikutip dari Reuters.

Sebelum keputusan ini, saham dari perusahaan Bayer mengalami penurunan drastis. Hal itu diakibatkan karena ada dua vonis yang telah dijatuhkan kepada perusahaan Bayer dalam kasus yang serupa. Vonis pertama telah dijatuhkan di San Fransisco pada Agustus 2018 yang memenangkan tuntutan 289 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp4,17 triliun kepada seorang penjaga halaman di California yang mendapati obat tanaman ini terbukti menyebabkan kanker.

Akan tetapi, nilai tuntutan tersebut berkurang menjadi USD 78 juta atau setara dengan Rp1,12 triliun dan sedang naik banding. Pada Maret 2019, hakim federal di San Fransisco memenangkan tuntutan USD 80 juta atau setara dengan Rp1,15 triliun kepada pria California lainnya setelah obat Roundup yang digunakan menyebabkan kanker. Pihak Bayer juga sedang mengajukan banding pada vonis ini.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Topics
Editorial Team
Christ Bastian Waruwu
EditorChrist Bastian Waruwu
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 26/09/2025 bermagnitudo 3.6 di Tarutung

26 Sep 2025, 15:56 WIBNews
aAL248skpp.png

Artikel news nasional

12 Sep 2025, 14:37 WIBNews
pribadi

Artikel bludru

04 Sep 2025, 08:59 WIBNews
dewd

artikel BARU tampil

12 Agu 2025, 13:46 WIBNews
Nulla facilisi

Artikel BARU!

12 Agu 2025, 13:08 WIBNews
Frame 1000004504.png

artikel news indonesia 2025

31 Jul 2025, 15:07 WIBNews