Kuala Lumpur, IDN Times - Parlemen Malaysia memutuskan lewat voting untuk mencabut Undang-undang Anti Fake-News (AFNA) pada Rabu (9/10). AFNA sendiri merupakan produk hukum yang disahkan oleh Dewan Negara atau Senat Malaysia pada pemerintahan sebelumnya ketika Najib Razak masih berkuasa.
Seperti dilaporkan The Straits Times, ini merupakan kedua kalinya Dewan Rakyat mencabut AFNA dalam 14 bulan. Pada percobaan pertama, Senat memblokade upaya tersebut. Dalam peraturan di Malaysia, Senat hanya bisa melakukannya satu kali untuk undang-undang yang sama.
