6 Negara Ini Larang Penceramah Kontroversial
Keinginan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memperketat aturan bagi para penceramah keagamaan sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara lain. Sebagian negara tak hanya melarang penceramah yang dinilai kontroversial, mereka bahkan mengeluarkan lisensi dakwah atau ceramah. Setidaknya ada enam negara yang memiliki kebijakan ketat bagi para penceramah agama.
1. Denmark

Pada Mei 2017 lalu, pemerintah Denmark memutuskan untuk melarang enam penceramah asing masuk ke Denmark lagi. Mereka dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan mengancam ketertiban umum. Mereka terdiri dari lima orang ustadz asal Amerika Serikat, Qatar, Arab Saudi dan Suriah, serta seorang pastor Kristen Evangelis dari Amerika Serikat.
Larangan ini adalah yang pertama kali di Denmark. Salah satu yang melatarbelakangi adalah protes publik terhadap Islam usai kekerasan yang dilakukan terhadap satiris Denmark yang menggambar Nabi Muhammad di koran Jyllands-Posten dengan judul The Face of Muhammad pada 2005.
"Pemerintah tidak akan menerima penceramah kebencian datang ke Denmark untuk menyebarkan kebencian kepada masyarakat Denmark dan mendoktrinasi yang lain untuk melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak, menyebarkan ide-ide tentang kekhilafahan Islam dan secara umum menyepelekan nilai-nilai fundamental kita," ujar Menteri Imigrasi Denmark, Inger Stojberg.
2. Mesir

Negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam ini memiliki aturan yang terbilang sangat ketat terkait penceramah Islam. Kementerian Agama Mesir berhak mengeluarkan dan mencabut lisensi dakwah dari seorang ustadz bila ia diyakini menyebarkan paham radikalisme.
Sejak Presiden Abdel Fattah el-Sisi berkuasa pada Juni 2014, pemerintah giat mengawasi setiap masjid-masjid dan para imam tak berlisensi. Mereka dikhawatirkan bergabung dengan Ikhwanul Muslimin.
Kementerian Agama bahkan pernah merilis pernyataan pada 2014 terkait khotbah salat Jumat. "Takkan ada ustadz yang naik ke mimbar pada Jumat mendatang tanpa izin [pemerintah]," kata kementerian. Menurut pemerintah, itu adalah upaya untuk mengembalikan keamanan nasional.
Pada 2015 lalu, Kementerian Agama mencabut lisensi dakwah seorang profesor Islam asal Universitas Al Azhar. Pasalnya, ia dikabarkan menyinggung kepolisian dan militer, serta melanggar instruksi untuk tak membahas isu-isu politik dan sektarian dalam ceramahnya.
3. Rusia

Pada April 2017 lalu Kejaksaan Agung Rusia resmi melarang salah satu aliran agama Kristen, Saksi-saksi Yehuwa, untuk beroperasi. Seluruh properti mereka pun disita negara. Pemerintah berargumen, para penceramah dari Saksi-saksi Yehuwa telah mengancam hak warga, ketertiban serta keamanan umum.
Saksi-saksi Yehuwa memiliki pengikut sebanyak lebih dari 8,3 juta orang di seluruh dunia. Para penceramahnya mengajarkan ajaran yang menurut beberapa pihak bertolak belakang dengan keyakinan Kristen. Mereka juga menolak transfusi darah untuk keperluan medis dan wajib militer.
4. Singapura

Seorang ustadz bernama Rasul Dahri terpaksa dilarang untuk mempublikasikan tulisan-tulisannya oleh pemerintah Singapura. Pada Juni 2017 lalu Menteri Komunikasi Singapura menyatakan bahwa sembilan publikasi Rasul Dahri mengandung pandangan ekstremis.
Misalnya, ia kerap kali menuliskan pernyataan yang merendahkan kelompok keagamaan lain. Ia juga diyakini secara terbuka menolak konsep negara sekuler dan berceramah tentang pentingnya kaum muslim mendirikan negara Islam.
Kementerian Komunikasi mengatakan,"Pemerintah Singapura tak memiliki toleransi sama sekali terhadap para individu atau publikasi yang bertujuan untuk mempromosikan permusuhan atau kekerasan antar kelompok agama yang berbeda."
5. Myanmar

Wirathu barangkali adalah biksu Myanmar yang paling vokal menyuarakan kebencian terhadap kelompok muslim. Media menyebutnya sebagai "wajah teror Buddha" karena seringnya ia mengeluarkan retorika anti-Islam.
Pada Maret 2017 lalu Komite Shangha Maha Nayaka, organisasi yang ditunjuk pemerintah untuk mengatur para biksu, mengeluarkan larangan ceramah untuknya selama setahun. Itu adalah pertama kalinya Myanmar mengambil tindakan untuk menghentikan biksu yang ceramahnya justru meningkatkan tensi antar kelompok agama.
6. India

Pada Maret 2017, pemerintah India resmi mengeluarkan larangan ceramah untuk Zakir Naik. "Keputusan pemerintah India diambil berdasarkan kepentingan untuk melindungi kedaulatan, integritas dan keamanan nasional India," tegas hakim Sanjeev Sachdeva.
Tak hanya soal ujaran kebencian, petinggi Yayasan Riset Islami (IRF) yang namanya sangat populer di Indonesia tersebut juga menjadi buron untuk kasus terorisme dan pencucian uang. Bahkan, pemerintah India telah menyatakan ia sebagai terdakwa dalam kasus-kasus tersebut.