Kopi Tumpah, Starbucks Diminta Ganti Rugi Rp 1,3 Miliar

Seorang perempuan bernama Joanne Mogavero mengalami luka setelah kopi panas yang dibelinya dari Starbucks tumpah di pangkuannya pada 2014 lalu. Sebabnya adalah penutup dari tempat kopi dari plastik itu tiba-tiba terlepas ketika dipegang.
Mogavero yang tidak terima lalu menuntut Starbucks ke pengadilan AS. Pada Kamis (18/5) pengadilan memutuskan Mogavero menang atas tuntutannya terhadap Starbucks. Jaringan kedai kopi asal AS itu harus membayar ganti rugi.
Jumlah yang harus dibayarkan Starbucks adalah Rp 1,3 miliar.

Dikutip dari usatoday.com, Mogavero mengalami luka bakar level 1 dan 2 setelah kopi panas itu tumpah. Tak tanggung-tanggung, pengadilan pun memutuskan bahwa Starbucks harus membayar ganti rugi sebesar Rp 1,3 miliar kepada Mogavero.
Jumlah itu dibagi menjadi dua kebutuhan. Pertama, hampir Rp 200 juta untuk menutup tagihan obat-obatan dan perawatan medis lainnya. Kedua, Rp 1,13 miliar untuk kompensasi atas rasa sakit dan pengelupasan kulit yang diderit Mogavero.
Menurut pengacara, Starbucks harusnya mengingatkan konsumen mengenai tutup gelas plastik mereka.

Pengacara Mogavero menilai Starbucks melakukan kekeliruan dalam kasus ini. Starbucks, menurutnya, semestinya mengingatkan konsumennya bahwa tutup gelas plastik itu mudah lepas. Di persidangan, perwakilan Starbucks menyebut pihaknya menerima 80 aduan per bulan terkait persoalan tutup gelas atau kebocoran.
Pengacara dan Mogavero pun puas atas putusan hakim karena dinilai telah memberi rasa adil. Starbucks sendiri dikabarkan akan melakukan banding. "Seperti yang kami sampaikan di persidangan, kami membela para karyawan kami dalam kasus ini dan kami yakin mereka tak melakukan kesalahan," ujar Reggie Borges, juru bicara Starbucks.