Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kontroversi Pelarangan Vape oleh Pemerintah Hong Kong

unsplash.com/Antonin Fels
unsplash.com/Antonin Fels

Hong Kong, IDN Times - Pemerintah Hong Kong berencana mengesahkan pelarangan rokok elektrik atau yang juga dikenal dengan vape. Langkah tersebut sebetulnya sudah menjadi wacana sejak sekitar Oktober tahun 2018 ketika pemimpin Hong Kong Carrie Lam Cheng Yuet-ngor mengumumkan rencana kebijakannya.

Sejak saat itu, publik berdebat soal apakah pelarangan produksi, penjualan hingga konsumsi vape masuk akal serta darurat untuk dilakukan. Apalagi, pemerintah tidak menyinggung soal pelarangan rokok tembakau meski ini lebih membahayakan daripada vape.

1. Mereka yang melanggar terancam hukuman penjara hingga denda hingga Rp90 juta

unsplash.com/Antonin Fels
unsplash.com/Antonin Fels

Berdasarkan rancangan undang-undang yang akan segera digodok parlemen, pemerintah nantinya berhak untuk mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang mengimpor, membuat, menjual, mempromosikan dan mengonsumsi vape. Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari dipenjara minimal enam bulan sampai denda Rp90 juta.

2. Pemerintah menyebut faktor kesehatan sebagai alasan

unsplash.com/VapeClubMY
unsplash.com/VapeClubMY

Dilansir dari Fortune, Lam menyinggung bahwa alasan pemerintahnya perlu melarang vape dan segala produk serupa adalah "kesehatan masyarakat kami, terutama anak-anak dan remaja". Sedangkan dewan kota Hong Kong yang mengurusi rokok serta kesehatan menilai vape bisa "menormalisasi kembali perilaku merokok dan menjadi jalan bagi anak muda untuk melakukannya".

Ini karena, menurut pemerintah, sebanyak 37 persen penduduk Hong Kong yang bereksperimen dengan rokok elektrik itu berusia antara 15 sampai 29 tahun. "Produk-produk itu dipasarkan sebagai produk kekinian untuk menarik anak-anak muda yang belum pernah merokok," kata Antonio Cho-shing Kwong, ketua dewan tersebut.

3. Beberapa warga menilai pelarangan itu "tak masuk akal"

unsplash.com/Nic Low
unsplash.com/Nic Low

Tentu saja tidak semua warga langsung mengangguk ketika pemerintah menyampaikan niat itu. Stephen Vines, jurnalis yang berbasis di Hong Kong, menyebut pelarangan vape oleh pemerintah sebagai sesuatu yang "secara fundamental keliru". Melalui tulisan yang diterbitkan Hong Kong Free Press, Vines menolak menerima faktor kesehatan sebagai alasan.

"Yang lebih mengkhawatirkan adalah kontradiksi dari sikap pemerintah bahwa merokok produk tembakau punya risiko kesehatan yang lebih tinggi daripada produk rokok elektrik. Akan tetapi, tidak ada rencana untuk melarang tembakau," tulisnya.

Ia juga khawatir dengan melarang vape, orang-orang justru akan memilih rokok tembakau. "Bagaimana dengan kemungkinan yang tinggi bahwa anak-anak muda, tak bisa mendapatkan rokok elektrik, akan langsung memilih tembakau? Kemungkinan yang sama juga terjadi kepada mantan perokok tembakau yang beralih ke rokok elektrik dan kini punya insentif untuk kembali ke kebiasaan lama."

4. Sejumlah negara di dunia sudah melarang vape

unsplash.com/John-Paul Henry
unsplash.com/John-Paul Henry

Jika disahkan, Hong Kong akan jadi satu dari sedikit tempat di dunia yang pemerintahnya melarang vape. Sebelumnya, Brazil, Thailand dan Uni Emirat Arab telah melakukannya. Sedangkan negara-negara seperti Singapura dan Kanada mengizinkan penjualan vape tanpa nikotin.

Di Amerika Serikat, pemerintah federal tidak melarang produksi, penjualan dan konsumsi vape. Namun, beberapa negara bagian punya aturan sendiri. CNN melaporkan bahwa salah satu produsen vape, JUUL, menguasai 75 persen pasar di Amerika Serikat. JUUL sendiri dikritik oleh beberapa pihak karena memberikan rasa manis dalam rokok elektrik dan ini semakin membuat anak-anak muda tertarik.

5. Vape dilaporkan memiliki efek berbahaya

unsplash.com/Igor Son
unsplash.com/Igor Son

Sementara itu, perdebatan akan terus terjadi mengingat riset tentang vape masih terus berjalan. Tinjauan mandiri yang diterbitkan Public Health England sempat menyimpulkan vape aman selama dikonsumsi dalam taraf sewajarnya. Hanya saja, publik masih tetap perlu berhati-hati.

"[Rokok elektrik] lebih aman dalam konteks risiko kanker. Namun, apakah jika Anda menggunakan vape selama 20 tahun bisa menyebabkan penyakit paru-paru, itu sesuatu yang harus kita ketahui," ujarnya, seperti dilansir dari BBC.

Di Indonesia sendiri, pemerintah belum memutuskan apakah vape perlu dilarang atau tidak. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pernah meminta pemerintah untuk memperjelas apakah vape termasuk rokok yang perlu diregulasi atau tidak.

Share
Topics
Editorial Team
Rosa Folia
EditorRosa Folia
Follow Us

Latest in News

See More

Gempa Hari Ini 27/12/2025 bermagnitudo 5.8 di ENGGANO-BENGKULU

27 Des 2025, 08:15 WIBNews
gallery keenam

Artikel revised [edit LAGI]

25 Nov 2025, 15:15 WIBNews