Tehran, IDN Times - Pengadilan Iran memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada laki-laki keturunan Inggris-Iran bernama Anousheh Ashouri pada Selasa waktu setempat (27/8). Ashouri sendiri berkewarganegaraan ganda yaitu Inggris dan Iran.
Menurut Reuters, informasi mengenai penjatuhan pidana tersebut disiarkan oleh stasiun televisi milik pemerintah Iran. Ashouri harus mendekam di balik jeruji besi karena pengadilan menyatakan ia terbukti bersalah sebagai mata-mata.
