London, IDN Times - Pemerintah Inggris melarang penjualan gas air mata ke Hong Kong menyusul kerusuhan yang terjadi antara polisi dengan para demonstran yang memprotes Rancangan Undang-undang (RUU) Ekstradisi pada Rabu (12/6). Di hari itu, polisi Hong Kong membubarkan aksi unjuk rasa dengan menggunakan gas air mata.
Hong Kong Free Press mengutip pernyataan polisi yang menyebut ada sekitar 70-an warga sipil terluka akibat insiden itu. Para peserta unjuk rasa juga memprotes aparat keamanan yang mereka nilai telah menunjukkan sikap berlebihan dalam upaya pembubaran protes. Bila RUU Ekstradisi disahkan, maka pemerintah Hong Kong bisa mengirim pelaku tindak pidana ke Cina yang rekam jejak penegakan hukumnya tidak transparan.
